Minggu, 22 Juni 2014

MUZARA’AH DAN MUKHABARAH ( PAROAN SAWAH ATAU LADANG )



MUZARA’AH DAN MUKHABARAH ( PAROAN SAWAH ATAU LADANG )

            Muzara’ah yaitu paroah sawah atau ladang, seperdua, sepertiga, atau lebih atau kirang, sedangkan benihnya dari petani (orang yang menggarap )
            Mukhabarah adalah paroan sawah atau ladang, seperdua, sepertiga atau kurang atau lebih, sedangkan benihnya dari yang punya tanah.
Sebagian ulama melarangparoan tanah semacam ini. Mereka beralasan kepada beberapa haditsyang melarang paroan tersebut.
Yang artinya “ rafi bin khadij berkata, di antara anshar yang paling banyak mempunyai tanah adalah kami, maka kami persewakan, sebagian tanah untuk kami dan sebagian untuk mereka yang menggarapnya. Kadang-kadang sebagian tanah itu berhasil baik, dan yang lain tidak berhasil. Oleh karna itu rasulullah melarang paroan yang demikian” (HR. BUKHARI)
Ulama yang lain berpendapat tidak ada halangan. Pendapat ini di kuatkan oleh Nawawi, ibnu munzir, dan khatabi; mereka mengambil alasan hadits ibnu umar.
Yang artinya “dari ibu umar, sesungguhnya nabi SAW telah memberikan kebun beliau kepada penduduk khaibaragar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberikan sebagian dari penghasilan, baik dari buah-buahan maupun dari hasil pertahun/palawija. (HR. BUKHARI)

Adapun hadits yang melarang tadi maksudnya “apabila penghasilan dari sebagian dari tanah ditentukan mesti kepunyaannya sala seorang diantara meraka. Karna memang kejadian di masa dahulu itu mereka memarokan tanah dengan syarat akan mengambil penghasilan dari sebagian tanah yang lebih subur, persentase bagian masing-masing pun tidak di ketahui.
Keadaan inilah yang di larang oleh nabi muhammad SAW dalam hadisnya, sebab pekerjaan yang demikian bukanlah dengan cara adil dan insaf. Pendapat ini pun di kuatkan dengan alasan apabila di pandang dari segi kemaslahatan dan kebutuhan orang banyak, kalau kita selidiki kita akan lekas mengambil keputusan yang sesuai dengan pendapat yang ke dua.

ZAKAT PAROAN SAWAH ATAU LADANG
            Hasil dari paroan ini di wajibkan atas orang yang punya benih. Jadi, pada muzara’ah yang di wajibkan zakat ialah petani yang menggarap,sebab pada hakikatnya dialah yang bertanam, dan yan punya tanah seolah-olah yang mengambil sewa tanahnya
            Adapun pada mukhabarah zakat di wajibkan kepada yang punya tanah karna pada hakikatnya dialah yang bertanam, petani hanyalah mengambil upah kerjaannya,penghasilan yang di dapat dari upah tidak wajib meneluarkan zakat.































KESIMPULAN

            agama islam mempunyai aturan di dalam berbagai hal, mulai dari hal yang besar sampai kepada hal yang kecil , sala satunya islam mengantur manusia dalam melaksanakan muamalah ( sirqah, qirad, musaqah, mjzara’ah dan mukhabarah) untuk kemudaha umat manusia di dalam bermasyarakat, dan terjalin persaudaraan antara yang kaya dan yang miskin
























0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda