MUZARA’AH DAN MUKHABARAH ( PAROAN SAWAH ATAU LADANG )
MUZARA’AH DAN
MUKHABARAH ( PAROAN SAWAH ATAU LADANG )
Muzara’ah yaitu paroah sawah atau
ladang, seperdua, sepertiga, atau lebih atau kirang, sedangkan benihnya dari
petani (orang yang menggarap )
Mukhabarah adalah paroan sawah atau
ladang, seperdua, sepertiga atau kurang atau lebih, sedangkan benihnya dari
yang punya tanah.
Sebagian ulama
melarangparoan tanah semacam ini. Mereka beralasan kepada beberapa haditsyang
melarang paroan tersebut.
Yang artinya “ rafi
bin khadij berkata, di antara anshar yang paling banyak mempunyai tanah adalah
kami, maka kami persewakan, sebagian tanah untuk kami dan sebagian untuk mereka
yang menggarapnya. Kadang-kadang sebagian tanah itu berhasil baik, dan yang
lain tidak berhasil. Oleh karna itu rasulullah melarang paroan yang demikian”
(HR. BUKHARI)
Ulama
yang lain berpendapat tidak ada halangan. Pendapat ini di kuatkan oleh Nawawi,
ibnu munzir, dan khatabi; mereka mengambil alasan hadits ibnu umar.
Yang artinya “dari ibu
umar, sesungguhnya nabi SAW telah memberikan kebun beliau kepada penduduk
khaibaragar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberikan
sebagian dari penghasilan, baik dari buah-buahan maupun dari hasil
pertahun/palawija. (HR. BUKHARI)
Adapun hadits yang
melarang tadi maksudnya “apabila penghasilan dari sebagian dari tanah
ditentukan mesti kepunyaannya sala seorang diantara meraka. Karna memang
kejadian di masa dahulu itu mereka memarokan tanah dengan syarat akan mengambil
penghasilan dari sebagian tanah yang lebih subur, persentase bagian
masing-masing pun tidak di ketahui.
Keadaan inilah yang di
larang oleh nabi muhammad SAW dalam hadisnya, sebab pekerjaan yang demikian
bukanlah dengan cara adil dan insaf. Pendapat ini pun di kuatkan dengan alasan
apabila di pandang dari segi kemaslahatan dan kebutuhan orang banyak, kalau
kita selidiki kita akan lekas mengambil keputusan yang sesuai dengan pendapat
yang ke dua.
ZAKAT PAROAN SAWAH
ATAU LADANG
Hasil dari paroan ini di wajibkan
atas orang yang punya benih. Jadi, pada muzara’ah yang di wajibkan zakat ialah
petani yang menggarap,sebab pada hakikatnya dialah yang bertanam, dan yan punya
tanah seolah-olah yang mengambil sewa tanahnya
Adapun pada mukhabarah zakat di
wajibkan kepada yang punya tanah karna pada hakikatnya dialah yang bertanam,
petani hanyalah mengambil upah kerjaannya,penghasilan yang di dapat dari upah
tidak wajib meneluarkan zakat.
KESIMPULAN
agama islam mempunyai aturan di
dalam berbagai hal, mulai dari hal yang besar sampai kepada hal yang kecil ,
sala satunya islam mengantur manusia dalam melaksanakan muamalah ( sirqah,
qirad, musaqah, mjzara’ah dan mukhabarah) untuk kemudaha umat manusia di dalam
bermasyarakat, dan terjalin persaudaraan antara yang kaya dan yang miskin
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda