Rabu, 23 Maret 2016

makalah sistem pendidikan

BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG MASALAH
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokraris serta bertanggung jawab.Untuk mengembanfungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sistem pendidikan Indonesia  yang telah di bangun sejak dulu sampai sekarang ini, ternyata masih belum mampu sepenuhnya menjawab kebutuhan dan tantangan global untuk masa yang akan datang, Program pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan yang selama ini menjadi fokus pembinaan masih menjadi masalah yang menonjol dalam dunia pendidikan di Indonesia.
Sementara itu jumlah penduduk usia pendidikan dasar yang berada di luar dari sistem pendidikan nasional ini masih sangatlah banyak jumlahnya, dunia pendidikan kita masih berhadapan dengan berbagai masalah internal yang mendasar dan bersifat komplek, selain itu pula bangsa Indonesia ini  masih menghadapi sejumlah problematika yang sifatnya berantai sejak jenjang pendidikan mendasar sampai pendidikan tinggi.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa upaya untuk membangun SDM yang berdaya saing tinggi, berwawasan iptek, serta bermoral dan berbudaya bukanlah suatu pekerjaan yang gampang, di butuhkanya partisipasi yang strategis dari berbagai komponen yaitu : Pendidikan awal di keluarga , Kontrol efektif dari masyarakat, dan pentingnya penerapan sistem pendidikan pendidikan yang khas dan berkualitas oleh Negara.
B.PERUMUSAN MASALAH
1. Apa yang di maksud dengan sistem pendidikan nasional?
2. Apa saja tujuan dan fungsi dari pendidikan nasional?
3. Apa saja visi dan misi dari sistem pendidikan nasional?
4. Bagaimana prinsip penyelenggaraan pendidikan?
5. Komponen apa saja yang menyusun sistem pendidikan?
6. Sarana apa saja yang menunjang sistem pendidikan?
7.  Apa saja jalur pendidikan nasional?
8.  Apa saja jenjang pendidikan nasional?
9.  Bagaimana standar nasional pendidikan?
10. Bagaimana cara evaluasi pendidikan?
11. Bagaimana sistem pendidikan nasional yang berlangsung saat ini?
12. Bagaimana upaya-upaya untuk pengembangan sistem pendidikan nasional?

C.TUJUAN
1. Mengetahui pengertian Sistem Pendidikan Nasional
2. Mengetahui tujuan dan fungsi dari sistem pendiikan nasional
3. Mengetahui visi dan misi dari sistem pendidikan nasional
4. Mengetahui prinsip penyelenggaraan pendidikan
5.  Mengetahui komponen penyusun sistem pendidikan
6.  Mengetahui sarana penunjang sistem pendidikan
7.  Mengetahui jalur pendidikan nasional
8.  Mengetahui jenjang pendidikan nasional
9.  Mengetahi standar nasional pendidikan
10. Mengetahui cara evaluasi pendidikan
11. Mengetahui bagaimana sistem pendidikan yang berlangsung saat ini
12. Mengetahui upaya-upaya untuk pengembangan sistem pendidikan nasional


BAB II
PEMBAHASAN


A. PE
NGERTIAN SISTEM PENDIDIKAN
Sistem Pendidikan Nasional ditetapkan melalui undang-undang berupa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 yang ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2003. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Sedangkan Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Sedangkan yang dimaksud dengan sistem pendidikan nasional adalah "keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional” (pasal 1 ayat  3 ). Jadi dengan demikian, sistem pendidikan nasiona1 dapat dianggap sebagai jaringan satuan-satuan pendidikan yang dihimpun secara terpadu dan dikerahkan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

B. TUJUAN DAN FUNGSI SISTEM PENDIDIKAN
 1.Tujuan sistem pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, agar berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis  serta bertanggung jawab



2.Fungsi sistem pendidikan nasional
Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.

C. VISI  DANMISI  SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
1.Visi
Pendidikan nasional itu mempunyai visi yaitu  terwujudnya sistem pendidikan nasional sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas, sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan  zaman yang selalu berubah. 
      2. Misi
Dengan adanya visi pendidikan nasionaltentu akanada misi dari pendidikan nasional tersebut yaitu :
a.    Mengupayakan peluasan dan pemerataan kesempatan memperolel pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.    Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
c.    Meningkatkan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
d.   Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pegalaman, siakap dan nilai berdasarkan standar nasional dan global
e.    Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.

D. PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NASIONAL
1. Pendidikan nasional diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak   asasi   manusia,  nilai
keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
2. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistematik dengan sistem terbuka dan multimakna.
a.        Pendidikan sistem terbuka: fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan
b.       Pendidikan multimakna: proses pendidikan yang diselenggarakan dengan berorientasi pada pembudayaan, pemberdayaan, pembentukan watak dan kepribadian, serta berbagai kecakapan hidup


E. KOMPONEN-KOMPONEN SISTEM PENDIDIKAN
Pendidikan nasional merupakan suatu proses yang dimaksudkan untuk membentuk sejumlah kemampuan manusia Indonesia dari berbagai tingkat usia dan golongan yang meliputi: kemampaun kepribadian dan moralitas, kemampuan inte1ektual, kemampuan sosial kemasyarakatan, kemampuan vokasional, kemampuan jasmani dan kemampuan-kemampuan lainnya. Untuk mewujudkan tujuan yang beraneka ragam tersebut diperlukan satuan-satuan dan jalur-jalur pen-didikan yang merupakan komponen-komponen sistem pendidikan nasional. Komponen-komponen sistem pendidikan nasional tersebut dapat dibagi dalam dua go1ongan besar yaitu satuan pendidikan sekolah dan satuan pendidikan luar sekolah.
1.    Satuan Pendidikan Sekolah
Satuan Pendidikan Sekolah merupakan bagian dari  sistem pendidikan yang bersifat formal, berjenjang dan berkesinambungan. Berdasarkan jenjang dan sifatnya, pendidikan sekolah dibagi menjadi dua kelompok yaitu:
a.    Dilihat dari Jenjangnya
            Pendidikan sekolah dapat dibagi menjadi Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi.
1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
2)Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
3)  Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh pendidikan tinggi.
b.   Dilihat dari sifatnya
Pendidikan sekolah dapat diklasifikasikan lagi menjadi pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendjdikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
2.    Satuan pendidikan luar sekolah
              Satuan pendidikan luar sekolah terdiri dari pendidikan dalam keluarga, pendidikan melalui kelompok-kelompok belajar, kursus-kursus, dan satuan-satuan pendidikan lain yang sejenis.  
                   
F. SARANA PENUNJANG KOMPONEN-KOMPONEN SISTEM PENDIDI-
      KAN          
              Keberhasilan komponen-komponen sistem pendidikan dalam menunaikan fungsinya juga tergantung pada adanya beberapa sarana penunjang yang ikut membantu berfungsinya komponen-kornponen atau satuan-satuan pendidikan tersebut. Beberapa di antara sarana penunjang dalam sistem pendidikan kita ada1ah: kurikulum, tenaga kependidikan, sumberdaya pendidikan dan pengelolaan .
1.    Kurikulum           
              Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu ( UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 19 ). Kurikulum disusun sebagai alat untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasiona1.Kuriku1um pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi, potensi daerah, dan peserta didik. Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan : peningkatan iman dan taqwa; peningkatan akhlak mulia; peningkatan potensi,kecerdasan, dan minat peserta didik; keragaman potensi daerah dan lingkungan; tuntutan pembangunan daerah dan nasional; tuntutan dunia kerja; perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; agama; dinamika perkembangan global; persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. (UU No. 20 thn 2003 pasal 36).
2.    Tenaga Pendidik 
              Tenaga kependidikan merupakan ujung tombak usaha perwujudan tujuan pendidikan.Tugas pokok mereka adalah menyelenggarakan ke-giatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pe1ayanan teknis dalam bidang pendidikan. Mereka terdiri dari tenaga-tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, penga-was, peneliti dan pengembang dalam bidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar. Mereka seharusnya merupakan orang-orang yang profesional yang menguasai tugasnya dan memiliki dedikasi dalam melaksanakan tugasnya.
3.    Sumber Daya Pendidikan          
              Berhasilnya suatu satuan pendidikan dalam menunaikan fungsinya perlu ditunjang dengan penyediaan sumberdaya pendidikan yang meliputi: gedung dan perlengkapannya, sumber belajar seperti buku-buku dan alat-alat bantu mengajar dan dana yang memadai.
             
G. JALUR PENDIDIKAN
 Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.Jalur pendidikan terdiri atas:
1. pendidikan formal
2. nonformal
3. Informal
1.      Pendidikan Formal
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas:
a.       pendidikan dasar
b.       pendidikan menengah
c.       pendidikan tinggi
a.    Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar bagi setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Pendidikan dasar berbentuk:
·      Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat; serta
·      Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
b.   Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan.
Pendidikan menengah berbentuk:
1.    Sekolah Menengah Atas (SMA),
2.    Madrasah Aliyah (MA),
3.    Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
4.    Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
c.    Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Perguruan tinggi dapat berbentuk:
1.    akademi
2.    politeknik
3.    sekolah tinggi
4.    institut
5.    universitas
Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan vokasi.
2.Pendidikan Nonformal
Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.Pendidikan nonformal sendiri berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan ketrampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang
Pendidikan nonformal meliputi:
1.    pendidikan kecakapan hidup,
2.    pendidikan anak usia dini,
4.    pendidikan pemberdayaan perempuan,
6.    pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
Satuan pendidikan nonformal terdiri atas:
1.    lembaga kursus,
2.    lembaga pelatihan,
3.    kelompok belajar,
4.    pusat kegiatan belajar masyarakat, dan
5.    majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
3.Pendidikan Informal
Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.

H. JENJANG PENDIDIKAN
Jenjang pendidikan adalah tahapan  pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. (UU RI.No. 20 tahun 2003 Bab I, Pasal 1 ayat 8). Jenjang pendidikan formal terdiri atas:
1.    Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
2.    Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
3.    Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh pendidikan tinggi.

I. STÁNDAR NASIONAL PENDIDIKAN
1. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.   
2. Stándar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
3. Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.

J. EVALUASI PENDIDIKAN
Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Kegiatan evaluasi ini dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan. Khusus untuk evaluasi hasil belajar peserta didik yang dilakukan oleh pendidik yang berguna untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

K.  SISTEM PENDIDIKAN INDONESIA SAAT INI
Sistem pendidikan yang telah berlangsung saat ini  masih cenderung mengeksploitasi peserta didik, indikator yang digunakanpun cenderung menggunakan indikator kepintaran, sehingga secara secara nilai dirapot maupun ijazah tidak serta merta menunjukkan peserta didik akan mampu bersaing maupun bertahan di tengah gencarnya industrialisasi yang berlangsung saat ini.
Sekarang yang harus dipikirkan adalah bagaimana sistem pendidikan di Indonesia menciptakan anak bangsa yang memilikisensitifitas terhadap lingkungan hidup yang krisis sumber – sumber kehidupan, serta mendorong terjadinya sebuah kebersamaan dalam keadilan hak. Sistem pendidikan harus lebih ditunjukan agar terjadi keseimbangan terhadap ketersediaan sumber daya alam serta kepentingan – kepentingan ekonomi dengan tidak meninggalkan sistem sosial dan budaya yang telah dimiliki oleh bangsa indonesia.
Peserta didik harus mampu menghadapi tantangan global.Namun dari pernyataan tersebut hanyalah harapan belaka yang belum terelaliasir. Hal ini ditandai dengan masih tingginya angka pengangguran intelektual di Indonesia merupakan pekerjaan rumah bagi para pelaku pendidikan di Indonesia, apalagi peserta didik yang hanya mengenyam di bangku pendidikan sekolah dasar (SD). Bahkan masyarakat yang hidup di wilayah perdalaman Indonesia yang sulit terjangkau transportasi seperti suku dayak dalam tidak tersentuh pendidikan nasional. Mereka hanya belajar dari alam sehingga pendidikan yang didapat juga sangat terbatas.Jadi tidak mungkin peserta didik mampu menghadapi tantangan gobal.
Begitu pula, sistem pembelajaran yang diterapkan di sekolah para peserta didik hanya duduk, mendengar ceramah dari guru, dan membuat informasi menumpuk dalam benak siswa tetapi tidak tahu apa yang akan dilakukan dengan segala yg tersimpan dalam otaknya. Kejadian seperti ini terus berlanjut hingga di Perguruan Tinggi (PT) lebih terfokus pada bagaimana menyiapkan para mahasiswa yang cepat lulus dan mendapatkan pekerjaan. Hampir semua PT menerapkan sistem pembelajaran yang kurang efektif. Para mahasiswa diupayakan cepat lulus dan mendapatkan pekerjaan, tapi ternyata pada kenyataan di lapangan tidak demikian.
Persaingan produk dunia sedemikian beratnya, industri masa depan adalah industri yg terus menerus menciptakan kreasi dan nilai plus produk. Sementara siswa tidak didik untuk berkompetisi di dalam aktivitas produk, tetapi malahdigalakkan kompetisi test tertulis angka dan kalimat-kalimat.Siswa kita hanya terlatih berkompetisi cerdas cermat, tetapi kompetisi kreasi anak sekolah amat jarang.

L. SISTEM PENDIDIKAN YANG SEHARUSNYA BERJALAN
Pada dasarnya sebuah sistem pendidikan dibuat untuk mempermudah pendidikan itu sendiri, tapi kenyataannya sekarang sistem yang ada saat ini terkesan ada indikasi sedikit mempersulit keadan.Indikasi itu muncul bukan hanya karena sistem pendidikan yang ada saat ini tidak baik,melainkan oknum-oknum yang menjalankan sistem tersebut yang kualitasnya belum merata dan sama baiknya.
Jadi seharusnya sistem pendidikan di Indonesia itu bersifat objektif dalam berbagai aspek (dalam hal ini adalah sistem pendidikan di Indonesia). Kemudian setelah sistem itu dibuat secara objektif , orang-orang  yang menjalankan sistem itu haruslah berkualitas sehingga terciptalah sebuah sistem yang berjalan dengan baik dan kemudian menciptakan kondisi yang baik pula.






























BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Sistem pendidikan nasional adalah suatu sistem dalam suatu negara yang mengatur pendidikan yang ada di negaranya agar dapat mencerdaskan kehidupan bangsa, agar tercipta kesejahteraan umum dalam masyarakat. Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional disusun sedemikian rupa,meskipun secara garis besar ada persamaan dengan sistem pendidikan nasional bangsa-bangsa lain, sehingga sesuai dengan kebutuhan akan pendidikan dari bangsa itu sendiri yang secara geografis, demokrafis, histories, dan kultural berciri khas.
Kegagalan sistem pendidikan Indonesia yang pertama diakibatkan oleh proses pembelajaran  dilakukan dengan pendekatan penghafalan. Para siswa maupun mahasiswa hanya diharapkan dapat menguasai materi yang keberhasilannya diukur dengan kemampuan anak menjawab soal ujian terutama dengan pilihan berganda.Karena orientasinya hanya semata-mata memperoleh nilai bagus, maka bagaimana mata pelajaran dapat berdampak pada perubahan perilaku siswa tidak pernah diperhatikan. Penyebab kedua, sistem pendidikan Indonesia yang belum merata antara peserta didik yang tinggal di kota dengan peserta didik yang tinggal di pedesaan (wilayah pendalaman Indonesia).
B. SARAN
Mengingat sistem pendidikan di Indonesia yang semakin terpuruk dan banyak anak-anak yang tidak melanjutkan sekolah, seharusnya pemerintah harus tanggap terhadap hal tersebut, seperti menambah anggaran pendidikan dalam APBN, meningkatkan kesejahteraan Guru, menambah infrastruktur sekolah, mencanangkan wajib belajar 12 tahun, serta memperbaiki sistem pendidikan yang terkesan carut-marut yang pada akhirnya semakin membingungkan peserta didik.
Perbaikan mutu pendidikan juga sangat diperlukan, karena di era globalisasi seperti sekarang ini yang menuntut kemajuan pendidikan di negara kita.Sistem pendidikan yang tangguh juga sangat diperlukan untuk memajukan peserta didik yang tangguh pula. Peran besar pemerintah juga sangat diperlukan untuk memajukan mutu pendidikan di pedalaman indonesia, yang sekarang terkesan diabaikan. Pada intinya, semuanya dimulai dari perbaikan sistem pendidikan, mutu pendidikan serta anggaran pendidikan yang maksimal.

 






















DAFTAR RUJUKAN

Anonim. 2010. Sistem Pendidikan Nasional, (Online), (http://www.tugaskuliah.info/2010/03/bahan-makalah-pengantar-pendidikan.html), diakses 19 Oktober 2011.
Anonim. 2011. Sistem Pendidikan, (Online), (http://www.anakciremai.com/2011/07/landasan-hukum-tentang-sistem.html), diakses 19 Oktober 2011.
Anonim. 2011. Sistem Pendidikan Nasional, (Online), (http://intl.feedfury.com/content/16330924-sistem-pendidikan-nasional.html), diakses 19 Oktober 2011.
Depdikbud. 1989. UU RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta penjelasannya. Jakarta: Balai Pustaka.
Hartoto. 2008. Pengertian Pendidikan, (Online), (http://fatamorghana.wordpress.com/2008/07/11/bab-ii-pengertian-dan-unsur-unsur-pendidikan/), diakses 19 Oktober 2011.
Nawawi, Hadari. 1983. Perundang-Undangan Pendidikan. Jakarta: Ghalia.
Suprapto. 2010. UU No. 20 Tahun 2003, (Online), (http//www.slideshre.net/suprapto/uu-no-20-tahun-2003), diakses 19 Oktober 2011.
Tirtarahardja, Umar dan La sulo. 2005. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.



0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda