Jumat, 19 Juni 2015

nikah

Dasar Pemikiran Dari Al Qur¡¦an dan Al Hadits : 1. "Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. JIKA MEREKA MISKIN ALLAH AKAN MENGKAYAKAN MEREKA DENGAN KARUNIANYA. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui." (QS. An Nuur (24) : 32). 2. "Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah." (QS. Adz Dzariyaat (51) : 49). 3. ¨Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui¡¨(Qs. Yaa Siin (36) : 36). 4. Bagi kalian Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari jenis kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi kalian anak cucu keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang baik-baik (Qs. An Nahl (16) : 72). 5. Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (Qs. Ar. Ruum (30) : 21). 6. Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi pelindung (penolong) bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasulnya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah ; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (Qs. At Taubah (9) : 71). 7. Wahai manusia, bertaqwalah kamu sekalian kepada Tuhanmu yang telah menjadikan kamu satu diri, lalu Ia jadikan daripadanya jodohnya, kemudian Dia kembangbiakkan menjadi laki-laki dan perempuan yang banyak sekali. (Qs. An Nisaa (4) : 1). 8. Wanita yang baik adalah untuk lelaki yang baik. Lelaki yang baik untuk wanita yang baik pula (begitu pula sebaliknya). Bagi mereka ampunan dan reski yang melimpah (yaitu : Surga)(Qs. An Nuur (24) : 26). 9. ..Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja..(Qs. An Nisaa' (4) : 3). 10. Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang mukminah apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan RasulNya maka sesungguhnya dia telah berbuat kesesatan yang nyata. (Qs. Al Ahzaab (33) : 36). 11. Anjuran-anjuran Rasulullah untuk Menikah : Rasulullah SAW bersabda: "Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku !"(HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.). 12. Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu : berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan menikah (HR. Tirmidzi). 13. Dari Aisyah, "Nikahilah olehmu kaum wanita itu, maka sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta (rezeki) bagi kamu¡¨ (HR. Hakim dan Abu Dawud). 14. Jika ada manusia belum hidup bersama pasangannya, berarti hidupnya akan timpang dan tidak berjalan sesuai dengan ketetapan Allah SWT dan orang yang menikah berarti melengkapi agamanya, sabda Rasulullah SAW: "Barangsiapa diberi Allah seorang istri yang sholihah, sesungguhnya telah ditolong separoh agamanya. Dan hendaklah bertaqwa kepada Allah separoh lainnya." (HR. Baihaqi). 14. Dari Amr Ibnu As, Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasannya ialah wanita shalihat.(HR. Muslim, Ibnu Majah dan An Nasai). 15. "Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim) : a. Orang yang berjihad / berperang di jalan Allah. b. Budak yang menebus dirinya dari tuannya. c. Pemuda / i yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram." 16. "Wahai generasi muda ! Bila diantaramu sudah mampu menikah hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara." (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas'ud). 17. Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak (HR. Abu Dawud). 18. Saling menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah kamu, dan perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlahmu di tengah umat yang lain (HR. Abdurrazak dan Baihaqi). 19. Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh jejaka (atau perawan) (HR. Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah). 20. Rasulullah SAW. bersabda : "Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan sehina-hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah" (HR. Bukhari). 21. Diantara kamu semua yang paling buruk adalah yang hidup membujang, dan kematian kamu semua yang paling hina adalah kematian orang yang memilih hidup membujang (HR. Abu Ya¡¦la dan Thabrani). 22. Dari Anas, Rasulullah SAW. pernah bersabda : Barang siapa mau bertemu dengan Allah dalam keadaan bersih lagi suci, maka kawinkanlah dengan perempuan terhormat. (HR. Ibnu Majah,dhaif). 23. Rasulullah SAW bersabda : Kawinkanlah orang-orang yang masih sendirian diantaramu. Sesungguhnya, Allah akan memperbaiki akhlak, meluaskan rezeki, dan menambah keluhuran mereka (Al Hadits). Tujuan Pernikahan 1. Melaksanakan perintah Allah dan Sunnah Rasul. 2. Melanjutkan generasi muslim sebagai pengemban risalah Islam. 3. Mewujudkan keluarga Muslim menuju masyarakat Muslim. 4. Mendapatkan cinta dan kasih sayang. 5. Ketenangan Jiwa dengan memelihara kehormatan diri (menghindarkan diri dari perbuatan maksiat / perilaku hina lainnya). 6. Agar kaya (sebaik-baik kekayaan adalah isteri yang shalihat). 7. Meluaskan kekerabatan (menyambung tali silaturahmi / menguatkan ikatan kekeluargaan) Kesiapan Pribadi 1. Kondisi Qalb yang sudah mantap dan makin bertambah yakin setelah istikharah. Rasulullah SAW. bersabda : ¡§Man Jadda Wa Jadda¡¨ (Siapa yang bersungguh-sungguh pasti ia akan berhasil melewati rintangan itu). 2. Termasuk wajib nikah (sulit untuk shaum). 3. Termasuk tathhir (mensucikan diri). 4. Secara materi, Insya Allah siap. ¡§Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya¡¨ (Qs. At Thalaq (65) : 7) Akibat Menunda atau Mempersulit Pernikahan  Kerusakan dan kehancuran moral akibat pacaran dan free sex.  Tertunda lahirnya generasi penerus risalah.  Tidak tenangnya Ruhani dan perasaan, karena Allah baru memberi ketenangan dan kasih sayang bagi orang yang menikah.  Menanggung dosa di akhirat kelak, karena tidak dikerjakannya kewajiban menikah saat syarat yang Allah dan RasulNya tetapkan terpenuhi.  Apalagi sampai bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. Rasulullah SAW. bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia bersunyi sepi berduaan dengan wanita yang tidak didampingi mahramnya, karena yang menjadi pihak ketiganya adalah syaitan." (HR. Ahmad) dan "Sungguh kepala salah seorang diantara kamu ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik, daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya" (HR. Thabrani dan Baihaqi).. Astaghfirullahaladzim.. Na'udzubillahi min dzalik Namun, umumnya yang terjadi di masyarakat di seputar pernikahan adalah sebagai berikut ini : • Status yang mulia bukan lagi yang taqwa, melainkan gelar yang disandang:Ir, DR, SE, SH, ST, dsb • Pesta pernikahan yang wah / mahar yang tinggi, sebab merupakan kebanggaan tersendiri, bukan di selenggarakan penuh ketawadhu'an sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. (Pernikahan hendaklah dilandasi semata-mata hanya mencari ridha Allah dan RasulNya. Bukan di campuri dengan harapan ridha dari manusia (sanjungan, tidak enak kata orang). Saya yakin sekali.. bila Allah ridha pada apa yang kita kerjakan, maka kita akan selamat di dunia dan di akhirat kelak.) • Pernikahan dianggap penghalang untuk menyenangkan orang tua. • Masyarakat menganggap pernikahan akan merepotkan Studi, padahal justru dengan menikah penglihatan lebih terjaga dari hal-hal yang haram, dan semakin semangat menyelesaikan kuliah. Memperbaiki Niat : Innamal a'malu binniyat....... Niat adalah kebangkitan jiwa dan kecenderungan pada apa-apa yang muncul padanya berupa tujuan yang dituntut yang penting baginya, baik secara segera maupun ditangguhkan. Niat Ketika Memilih Pendamping Rasulullah bersabda "Barangsiapa yang menikahkan (putrinya) karena silau akan kekayaan lelaki meskipun buruk agama dan akhlaknya, maka tidak akan pernah pernikahan itu dibarakahi-Nya, Siapa yang menikahi seorang wanita karena kedudukannya, Allah akan menambahkan kehinaan kepadanya, Siapa yang menikahinya karena kekayaan, Allah hanya akan memberinya kemiskinan, Siapa yang menikahi wanita karena bagus nasabnya, Allah akan menambahkan kerendahan padanya, Namun siapa yang menikah hanya karena ingin menjaga pandangan dan nafsunya atau karena ingin mempererat kasih sayang, Allah senantiasa memberi barakah dan menambah kebarakahan itu padanya."(HR. Thabrani). "Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya, mungkin saja kecantikan itu membuatmu hina. Jangan kamu menikahi wanita karena harta / tahtanya mungkin saja harta / tahtanya membuatmu melampaui batas. Akan tetapi nikahilah wanita karena agamanya. Sebab, seorang budak wanita yang shaleh, meskipun buruk wajahnya adalah lebih utama". (HR. Ibnu Majah). Nabi SAW. bersabda : Janganlah kalian menikahi kerabat dekat, sebab (akibatnya) dapat melahirkan anak yang lemah (baik akal dan fisiknya) (Al Hadits). Dari Jabir r.a., Sesungguhnya Nabi SAW. telah bersabda, ¡§Sesungguhnya perempuan itu dinikahi orang karena agamanya, kedudukan, hartanya, dan kecantikannya ; maka pilihlah yang beragama."(HR. Muslim dan Tirmidzi). Niat dalam Proses Pernikahan Masalah niat tak berhenti sampai memilih pendamping. Niat masih terus menyertai berbagai urusan yang berkenaan dengan terjadinya pernikahan. Mulai dari memberi mahar, menebar undangan walimah, menyelenggarakan walimah. Walimah lebih dari dua hari lebih dekat pada mudharat, sedang walimah hari ketiga termasuk riya'. "Berikanlah mahar (mas kawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan."(Qs. An Nisaa (4) : 4). Rasulullah SAW bersabda : "Wanita yang paling agung barakahnya, adalah yang paling ringan maharnya" (HR. Ahmad, Al Hakim, Al Baihaqi dengan sanad yang shahih). Dari Aisyah, bahwasanya Rasulullah SAW. telah bersabda, "Sesungguhnya berkah nikah yang besar ialah yang sederhana belanjanya (maharnya)" (HR. Ahmad). Nabi SAW pernah berjanji : "Jangan mempermahal nilai mahar. Sesungguhnya kalau lelaki itu mulia di dunia dan takwa di sisi Allah, maka Rasulullah sendiri yang akan menjadi wali pernikahannya." (HR. Ashhabus Sunan). Dari Anas, dia berkata : " Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim dengan mahar berupa keIslamannya" (Ditakhrij dari An Nasa'i)..Subhanallah.. Proses pernikahan mempengaruhi niat. Proses pernikahan yang sederhana dan mudah insya Allah akan mendekatkan kepada bersihnya niat, memudahkan proses pernikahan bisa menjernihkan niat. Sedangkan mempersulit proses pernikahan akan mengkotori niat. "Adakanlah perayaan sekalipun hanya memotong seekor kambing." (HR. Bukhari dan Muslim) Pernikahan haruslah memenuhi kriteria Lillah, Billah, dan Ilallah. Yang dimaksud Lillah, ialah niat nikah itu harus karena Allah. Proses dan caranya harus Billah, sesuai dengan ketentuan dari Allah.. Termasuk didalamnya dalam pemilihan calon, dan proses menuju jenjang pernikahan (bersih dari pacaran / nafsu atau tidak). Terakhir Ilallah, tujuannya dalam rangka menggapai keridhoan Allah. Sehingga dalam penyelenggaraan nikah tidak bermaksiat pada Allah ; misalnya : adanya pemisahan antara tamu lelaki dan wanita, tidak berlebih-lebihan, tidak makan sambil berdiri (adab makanan dimasyarakat biasanya standing party-ini yang harus di hindari, padahal tidak dicontohkan oleh Rasulullah SAW yang demikian), Pengantin tidak disandingkan, adab mendo'akan pengantin dengan do'a : Barokallahu laka wa baroka 'alaikum wa jama'a baynakuma fii khoir.. (Semoga Allah membarakahi kalian dan melimpahkan barakah kepada kalian), tidak bersalaman dengan lawan jenis, Tidak berhias secara berlebihan ("Dan janganlah bertabarruj (berhias) seperti tabarrujnya jahiliyah yang pertama" - Qs. Al Ahzab (33), Meraih Pernikahan Ruhani Jika seseorang sudah dipenuhi dengan kecintaan dan kerinduan pada Allah, maka ia akan berusaha mencari seseorang yang sama dengannya. Secara psikologis, seseorang akan merasa tenang dan tentram jika berdampingan dengan orang yang sama dengannya, baik dalam perasaan, pandangan hidup dan lain sebagainya. Karena itu, berbahagialah seseorang yang dapat merasakan cinta Allah dari pasangan hidupnya, yakni orang yang dalam hatinya Allah hadir secara penuh. Mereka saling mencintai bukan atas nama diri mereka, melainkan atas nama Allah dan untuk Allah. Betapa indahnya pertemuan dua insan yang saling mencintai dan merindukan Allah. Pernikahan mereka bukanlah semata-mata pertemuan dua insan yang berlainan jenis, melainkan pertemuan dua ruhani yang sedang meniti perjalanan menuju Allah, kekasih yang mereka cintai. Itulah yang dimaksud dengan pernikahan ruhani. KALO KITA BERKUALITAS DI SISI ALLAH, PASTI YANG AKAN DATANG JUGA SEORANG (JODOH UNTUK KITA) YANG BERKUALITAS PULA (Al Izzah 18 / Th. 2) Penutup "Hai, orang-orang beriman !! Janganlah kamu mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah kepada kamu dan jangan kamu melampaui batas, karena Allah tidak suka kepada orang-orang yang melampaui batas." (Qs. Al Maidaah (5) : 87). Karena sesungguhnya setelah kesulitan itu ada kemudahan. Dan sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan (Qs. Alam Nasyrah (94) : 5- 6 ). Ibunda dan Ayahanda yang sangat saya hormati, saya sayangi dan saya cintai atas nama Allah.. demikanlah proposal ini (secara fitrah) saya tuliskan. Saya sangat berharap Ibunda dan Ayahanda.. memahami keinginan saya. Atas restu dan doa dari Ibunda serta Ayahanda..saya ucapkan "Jazakumullah Khairan katsiira". "Ya Allah, jadikanlah aku ridho terhadap apa-apa yang Engkau tetapkan dan jadikan barokah apa-apa yang telah Engkau takdirkan, sehingga tidak ingin aku menyegerakan apa-apa yang engkau tunda dan menunda apa-apa yang Engkau segerakan.. YA ALLAH BERILAH PAHALA DALAM MUSIBAHKU KALI INI DAN GANTIKAN UNTUKKU YANG LEBIH BAIK DARINYA.. Amiin" ==================================== Dedicated to : My inspiration .... yang pernah singgah dan menghuni "hati" ...Astaghfirullah !! Saat langkah ada didunia maya, tak menapak di bumi-Nya..Lalu, kucoba atur gelombang asa..Robbi kudengar panggilanMu tuk meniti jalan RidhoMu.. Kuharap ada penolong dari hambaMu meneguhkan tapak kakiku di jalan-Mu dan menemani panjangnya jalan dakwah yang harus aku titi.. " Saat Cinta dan Rindu tuk gapai Syurga dan Syahid di jalanNya makin membuncah.." ==================================== Maraji / Referensi : 1. Majalah Ishlah, Edisi Awal Tahun 1995. 2. Fiqh Islam, H. Sulaiman Rasyid, 1994, Cet. 27, Bandung, Sinar Baru Algesindo. 3. Fikih Sunnah 6, Sayyid Sabiq, 1980, cet. 15, Bandung, Pt. Al Ma'arif. 4. Kupinang Engkau dengan Hamdalah, Muhammad Faudzil Adhim, 1998, Yogyakarta, Mitra Pustaka. 5. Indahnya Pernikahan Dini, Muhammad Faudzil Adhim, 2002, Cet. 1, Jakarta, Gema Insani Press. 6. Rintangan Pernikahan dan Pemecahannya, Abdullah Nashih Ulwan, 1997, Cet. 1, Jakarta, Studia Press.

makalah tentang hadits pernikahan

Hadits tentang Pernikahan 1. I. PENDAHULUAN Pernikahan merupakan sunah nabi yang sangat dianjurkan pelaksanaannya bagi umat islam. Pernikahan adalah suatu peristiwa yang fitrah, dan sarana paling agung dalam memelihara keturunan dan memperkuat antar hubungan antar sesame manusia yang menjadi sebab terjaminnya ketenangan cinta dan kasih saying. Bahkan Nabi pernah melarang sahabat yang berniat untuk meninggalkan nikah agar bisa mempergunakan seluruh waktunya untuk beribadah kepada Allah,karena hidup membujang tidak disyariatkan dalam agama oleh karena itu,manusia disyariatkan untuk menikah. Dibalik anjuran Nabi kepada umatnya untuk menikah, pastilah ada hikmah yang bisa diambil. Diantaranya yaitu agar bisa menghalangi mata dari melihat hal-hal yang tidak di ijinkan syara’ dan menjaga kehormatan diri dari jatuh pada kerusakan seksual. Islam sangat memberikan perhatian terhadap pembentukan keluarga hingga tercapai sakinah, mawaddah, dan warahmah dalam pernikahan. Dalam makalah ini, pemakalah akan membahas tentang pernikahan baik dari segi pengertian, hokum, rukun, syarat, dan lain-lainnya berdasarkan hadits Nabi. 1. II. RUMUSAN MASALAH A. Apa yang dimaksud dengan Pernikahan? B. Bagaimana Hadits Tentang Nikah Sebagai Sunnah Nabi? C. Bagaimana Hadits Tentang Anjuran untuk Nikah? D. Bagaimana Hadits Tentang Cara Memilih Jodoh? 1. III. PEMBAHASAN A. A. Pengertian Pernikahan Pernikahan berasal dari kata (نكاح ) yang menurut bahasa artinya mengumpulkan, saling memasukkan, dan digunakan untuk arti bersetubuh (wathi’). Kata nikah sendiri sering dipergunakan untuk arti persetubuhan (coitus) juga untuk arti akad nikah.[1] Pernikahan menurut ahli hadits dan ahli fiqih adalah perkawinan, dalam arti hubungan yang terjalin antara suami istri dengan ikatan hokum islam, dengan memenuhi syarat-syarat, dan rukun-rukun pernikahan, seperti wali, mahar, dua saksi yang hadir dan di sahkan dengan ijab qabul.[2] Menurut Abu Israh memberikan definisi yang lebih luas: عَقْدٌ يُفِيْدُ خَلَّ الْعُشْرَةِ بَيْنَ الرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ وَتَعَاوُنُهَا وَيُحَدُّ مَالِكَيْهِمَا مِنْ حُقُوْقٍ وَمَا عَلَيْهِ مِنْ وَاجِبَاتٍ Artinya: “Akad yang memberikan kaidah hukum. Kebolehan mengadakan hubungan keluarga (suami istri) antara suami istri antara pria dan wanita dan mengadakan tolong menolong dan memberi batas hak bagi pemiliknya serta pemenuhan kewajiban bagi masing-masing.[3] Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk memenuhi tujuan hidup berumah tangga sebagai suami istri yang dengan memenuhi syarat dan rukunyang telah ditentukan oleh syar iat Islam. 1. B. Hadits Tentang Nikah sebagai Sunnah Nabi Pernikahan memiliki tujuan untuk mengharapkan keridhoanAllah SWT. Dalam Islam pernikahan merupakan sunnah Allah dan Rasulnya seperti yang tercantum dalam hadits berikut: عَنْ عَائِشَةَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِيْ فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ وَتَزَوَّجُوْا فَإِنِّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْاَمَمَ وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ Artinya: “ Dari Aisyah R.A. berikut, bahwa Rasulullah S.A.W. bersabda:menikah adalah sunnahKu, siapa yang tidak mengamalkan sunnahKu, maka dia bukan termasuk umatKu,menikahlah karena aku sangat senang atas jumlah besar kalian dihadapan umat-umat lain, siapa yang telah memiliki kesanggupan, maka menikahlahjika tidak maka berpuasalah, karena puasa itu bisa menjadi kendali. Dari hadits Aisyah diatas menegaskan bahwa menikah merupakan sunnah Nabi dan siapa saja yang mampu menjalankan pernikahan dan sanggup membina rumah tangga maka segerralah menikah, karena akan di akui sebagai umat Nabi Muhammad saw, tapijika tidak mampu Nabi menganjurkan untuk berpuasa, karena dengan berpuasa itu bisa menjadi kendali dari hawa nafsu. Dalam pernikahan, ulama’ syafi’iyah membagi anggota masyarakat kedalam 4 golongan yaitu: 1. Golongan orang yang berhasrat untuk berumah tangga serta mempunyai belanja untuk itu. Golongan ini dianjurkan untuk menikah. 2. Golongan yang tidak mempunyai hasrat untukmenikah dan tidak punya belanja. Golongan ini di makruhkan untuk menikah. 3. Golongan yang berhasrat untuk menikah tetapi tidak punya belanja. Golongan inilah yang disuruh puasa untuk mengendalikan syahwatnya. 4. Golongan yang mempunyai belanja tetapi tidak berhasrat untuk menikah, sebaiknya tidak menikah, tetapi menurut Abu Hanifah dan Malikiah di utamakan menikah.[4] Menurut Al-Ghazali,sebagai sunnah Nabi pernikahan mempunyai tujuan yang dikembangkan menjadi 5, yaitu: 1. Mendapatkan dan melangsungkan keturunan. 2. Memenuhi hajat manusia manyalurkan syahwatnyadan menumpahkan kasih sayangnya. 3. Memenuhi panggilan agama, memelihara dari kejahatan dan kerusakan. 4. Menumbuhkan kesungguhan untuk bertanggung jawab menerima hak serta kewajiban, juga bersungguh-sungguh untuk memperoleh harta kekayaan yang halal. 5. Membangun rumah tangga untuk membentuk masyarakat yang tentram atas dasar cinta dan kasih sayang.[5] Selain daripada yang dijelaskan diatas, pernikahan juga memiliki faidah yang besar yaitu untuk menjaga dan memelihara perempuan yang bersifat lemah itu dari kebinasaan. Sebab seseorang perempuan apabila ia sudah menikah maka nafkahnya wjib ditanggung suaminya. Pernikahan juga berguna untuk memelihara kerukunan anak cucu sebab kalau tidak dengan menikah tentulah anak tidak berketentuan siapa yang akan mengutusnya. 1. C. Anjuran Menikah Perkawinan antara seorang laki-laki dengan perempuan merupakan sunnah Rasulullah saw, yakni suatu perilaku yang dipraktekkan beliau sebagai teladan bagi umat beliau, disamping merupakan tuntunan dan kebutuhan manusiawi. Dalam menikah, hendaklah terkandung maksut untuk mengikuti jejak rasulullah untuk memperbanyak pengikut beliau dan agar mempunyai keturunan yang sholeh, untuk menjaga kemaluan dan kehormatan dari perbuatan tercela, untuk menjaga dari pandangan terlarang dan untuk menjaga keberagaman secara umum.[6] Manusia diciptakan Allah mempunyai naluri manisiawi yang perlu mendapat pemenuhan. Dalam hal ini manusia diciptakan oleh allah untuk mengabdikan dirinya kepada penciptaannya dengan aktifitas hidupnya. Pemenuhan naluri manusia yang antara lain keperluan biologisnya termasuk aktifitas hidupnya. Oleh karena itu Allah menganjurkan manusia untuk melakukan pernikahan. Hadits Abdullah bin Mas’ud tentang Anjuran menikah: عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ تَعَالَي عَنْهُ قَالَ: قَالَ لَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَامَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَالْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَاَحْمَنَ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ Artinya: Abdullah bin Mas’ud R.A. menceritakan bahwa unahangi saw berkata : unah sekalian remaja putra,barang siapa diantara kalian kamu sudah mampu bersetubuh,maka berkeluargalah, karena dia lebih unahangi pandangan bersyahwat dan lebih menjaga kesehatan kemaluan tapi siapa saja yang tidak mampu nikah hendaklah ia berpuasa itu seolah-olah ia mengikuti dirinya. Hadits di atas menerangkan bahwa siapa saja yang merasa sudah siap menikah dan manpu berumah tangga maka menikahlah ,karena dengan menikah bisa mengurangi kesyahwatan dan menjaga kesehatan pada kemaluan namun bila tidak mampu maka dianjurkan untuk berpuasa. Al qurtuby berkata” orang yang mempunyai kesanggupan untuk menikah dan takut terjerumus dalam maksiat jika tidak menikah,maka dia wajib menikah. Dalam hal ini dijelaskan bahwa tidak halal menikah bagi orang yang merasa tidak mampu menafkahi istrinya. Maka Al qurtuy menganjurkan supaya seluruh umat islam, muda maupun tua yang yang manpu membelanjani keluarga agar menikah menyatakan bahwa menikah adalah unah nabi. Beliau juga mengatakan bahwa hidup membujang tidak dibenarkan dalam ajaran islam, karena membujang termasuk perbuatan yang menimbulkan dasar kebencian islam terhadap setiap sesuatu tidak mempertimbangkan antara kenyataan dan kebutuhan dasar hidup kemanusiaan.[7] Rasullulloh menolak pengakuan seseorang yang berkeinginan kuat untuk beribadahdengan meninggalkan kehidupan duniawi dan meninggalkan pernikahan. Rasullullah juga mengatakan bahwa kehidupan keluarga termasuk bagian sunah-sunah-Nya. Rasullulah bersabda : فَمَنْ رَغِبَ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ “Barang siapa membenci unahku bukan Termasuk golonganKu.” 1. D. Kriteria memilih jodoh A. Kriteria memilih calon istri عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِاَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ Artinya :“Diriwayatkan dari abu Hurairah r.a bahwa Rasullulah saw bersabda :”Perempuan dinikahi,karena empat faktor,yaitu karena hartanya,kedudukannya, kecantikannya,dank arena agamanya. Maka hendaklah engkau memilih yyang beragama, karena akan membawamu pada kebahagiaan.”(H.R.Bukhori) Dari hadist diatas ,dapat dilihat bahwa Nabi membagi factor seorang lelaki memilih istri,yaitu : 1. Berdasarkan kekayaan Beberapa lelaki kadang memilih istri dari kekayaannyadan dengan itu ia terpenuhi segala kebutuhannya dan agar dapat memecahkan kesulitan hidup yang bersifat materi. 1. Berdasarkan Nasabnya Nasab istri dalam berbagai keadaan umum menjadi keinginan banyak orang. Lelaki yang memilih istri karena nasabnya berkeinginan agar kedudukannya juga dapat terangkat dengan tingginya kedudukan istri. 1. Berdasarkan kecantikannya Lelaki yang memilih istri karena kecantikannya untuk bersenang-senangsehingga mendorang untuk menjaga diri dari tidak melihat perempuan lain dan juga tidak melakukan perbuatan yang dibenci Allah. 1. Berdasarkan agamanya Nabi mengungkapkan bahwa seorang laki-laki memilih istri karena agamanya maka ia beruntung. Oleh karena itu,hendaklah seorang lelaki dalam memilih istri hendaknya memprioritaskan agamanya,daripada kekayaan,nasab,dan kecantikannya. [8] Berdasarkan faktor diatas, Nabi memperingatkan tentang pernikahan yang hanya melihat faktor diatas : مَنْ تَزَوَّجَ اِمْرَأَةً لِحُسْنِهِنَّ لَمْ يَزِدْهُ اللهُ اِلَّا ذِلاًّ وَمَنْ تَزَوَّجَ لِمَالِهَا لَمْ يَزِدْهُ اللهُ اِلَّا فَقْرًا وَمَنْ تَزَوَّجَهَا لِحَسَبِهَا لَمْ يَزِدْهُ اللهُ اِلَّا دِنَاءَةً وَمَنْ تَزَوَّجَ اِمْرَأَةً لَمْ يُرِدْبِهَا اِلاَّ اَنْ يَغُضُّ بَصَرَهُ وَيَحْسُنَ فَرْعَهُ اَوْ يَصِلَ رَحِمَهُ بَارَكَ اللهُ لَهُ فِيْهَا وَبَرَكَ لَهَا فِيْهِ Artinya : “Barang siapa menikahi perempuan karena kemuliaannya maka Allah SWT tidak akan menambahkan baginya kecuali kehinaan. Barang siapa menikahi karena hartanya maka Allah SWT tidak akan menambahkan baginya kecuali kefakiran. Dan barang siapa yang menikahi perempuan karena nasabnya maka Allah tidak akan menambahkan baginya kecuali kehinaa,Barang siapa yang menikahi perempuan tiada yang diinginkan kecualu untuk menjaga pandangan dan menjaga kemaluannya atau untuk menghubungkan tali silaturahmi maka Allah akan memberkahi nya dan memberkahi perempuan itu dalam permikahannya. b. Kriteria memilih suami Sifat yang terpuji dalam pandangan islam yang memiliki sifat-sifat kemanusiaan yang utama, sifat kejantanan yang sempurna, ia memandang kehidupan dengan benar. Melangkah pada jalan yang lurus ia bukanlah orang yang memilki kekayaan,atau orang yang memiliki fisik yang baik dan kedudukan yang tinggi. Bagi para wanita haruslah berhati-hati dalam memilih suami, karena disini suami nyalah ditentukan kebahagiaan dan keamanannya. Nabi Muhammad saw lebih memilih seseorang yang fakir,menjaga dirinya,suci jiwanya,tingkah lakunya benar ,akhlaknya baik ,daripada orang kaya yang tidak memiliki sifat-sifat terpuji.[9] Maka dari itu,dalam memilih calon suami wanita harus mempertimbangkan beberapa hal yang ada dalam diri calon suami yang akan dipilih.Berikut criteria bagi calon wanita muslimah. 1. Lelaki yang seagama Dalam ajaran agama, muslimah diharamkan menikah dengan lelaki non muslim, karena wanita akan sulit melaksanakan ibadahnyaa,anak akan bingung memilih agama siapa dan sulitnya hubungan persaudaraan. 1. Lelaki yang kuat agamanya Dalam memilih calon suami, wanita heendaknya memilih lelaki yang iman dan taqwanya melebihi dirinya,karena suami adalah pemimpin. 1. Lelaki yang berpengetahuan Luas Tugas suami adalah memimpin keluarganya menuju Ridho Allah swt. Dan untuk mendidik istri dan anak agar taat dan patuh terhadap syari’at islam bukanlah hal yang mudah. Untuk itu diperlukan ilmu dan wawasan yang luas. Ilmu dan wawasan disini bukan hanya dalam masalah agama tetapi juga umum. Wanita hendaknya tidak memilih calon suami yang pengetahuannya lebih rendah karena nantinya akan terjadi pemutar balikan fitrah., istri menjadi pemimpin dalam rumah tangga. 1. Lelaki yang mampu membiayai hidup Islam melarang lelaki yang belum mampu membiayai kebutuhan rumah tangga menikah. Hal ini dikarenakan pemenuhan kebutuhan merupakan awal dari terwujudnya rumah tangga yang harmonis sebalikny, islam menganjurkan lelaki yang sudah mampu untuk segera menikah Dari uraian diatas, terdapat satu criteria yang berlaku bagi kedua pihak,yakni calon suami dan istri, yaitu kafa’ah ( kesejerajatan ). Yang di maksud kafa’ah ialah kesepadanan antara calon istri dan keluarga dengan calon istri dan keluargany. Segolongan suqaha sepakat bahwa kafa’ah yang berlaku hanya dalam hal agama,namun dalam mahdzab maliki, kemerdekaan juga ikut dipertimbangkan. Ada juga beberapa suqaha yang berpendapat bahwa nasab,kekayaan dan keselamatan dari cacat termasuk dalam lingkup kafa’ah.[10] 1. IV. KESIMPULAN 1. Pernikahan adalah perkawinan,dalam arti hubungan yang terjalin antara suami dengan ikatan hokum islam, dengan memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun perkikahan. 2. Pernikahan merupakan seruan agama yang harus dijalankan oleh manusia yang mampu untuk berkeluarga. Bagi para pemuda yang tidak sanggup memelihara rumah tangga atau tidak mempunyai kemampuan untuk menikah, hendaknya ia berpuasa. 3. Rasullulah saw memberiakan kriteria melilih calon istri yaitu berdasarkan agamanya bukan karena hartanya , kedudukannya maupun kecantikannya. 4. Kriteria calon suami bagi wanita muslimah, yaitu lelaki yang seagama, lelaki yang kuat agamanya , lelaki yang berpengetahuan luas dan lelaki yang mampu membiayai hidup keluarganya. 1. V. PENUTUP Demikianlah makalah ini kami buat dan disampaikan, semoga bermanfaat untuk kita semua. Dan kami sadar bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan maka kami menerima kritik dan saran yang membangun guna perbaikan pada selanjutnya. Amiiin… DAFTAR PUSTAKA As Subkhi, Ali Yusuf. Fiqh Keluarga. Jakarta : Amzah,2010. Asy Shidiqy, Teuku Muhammad Hasbi. Mutiara Hadits 5. Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra,2003. Chafidh,M.Afnan dan Asrori,A, Ma’ruf. Surabaya : Khalista,2006. Ghozali,Abdul Ruhman. Fiqh Munakahat. Jakarta :kencana Prenada Media Group,2008. Junaidi, Didi. Membina Rumah Tangga Islami dibawah Ridho Illahi. Bandung : Pustaka Setia, 2000. Rohman,Abdul. Perkawinan dalam Syariat Islam. Jakarta : Rineka Cipta,1989. ________________________________________ [1] Abdur Rahman Ghofur.Fiqh Munakahat.(Jakarta : Kencana prenada media group,2008)hal 7 [2] Ali yusuf As Subkhi.Fiqh keluarga. ( Jakarta : Amzah, 2010) hal 1 [3] Abdur rohman Ghazali, Op. Cit.hal 9 [4] Teuku Muhammad Harbi As shidiqy. Mutiara Hadits 5. (Semarang :PT. Pustaka Rizki Putra,2003),hal 5 [5] Abdur Rohman Ghozali, Op. Cit. hal 22-23 [6] M. Afnan Chafidh dan A. Ma’ruf Asrori. (Surabaya : Khalista, 2006) hal 89 [7] Teuku Muhammad Harby As Shidiqy, Op Cit. hal 6 [8] Abdur Rohman. Perkawinan dalam Syariat Islam. (Jakarta : Rineka Cipta,1989). Hal 12 [9] Didi junaidi. Membina Rumah Tangga Islami dibawah Ridho Illahi.( Bandung: Pustaka Setia,2000 ) hal 39-40 [10] Ali yusuf As Subkhi. Op. Cit. hal 59

pertumbuhan dan perkembangan peserta didik

PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN PESERTA DIDIK 1. PENDAHULUAN Peserta didik adalah makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial, ia membutuhkan orang lain untuk dapat tumbuh kembang menjadi manusia yang utuh. Dalam perkembangannya, pendapat dan sikap peserta didik dapat berubah karena interaksi dan saling berpengaruh antar sesama peserta didik maupun dengan proses sosialisasi. Dengan mempelajari perkembangan hubungan sosial diharapkan dapat memahami pengertian dan proses sosialisasi peserta didik. Kebutuhan berinteraksi dengan orang lain telah dirasakan sejak usia enam bulan, disaat itu mereka telah mampu mengenal manusia lain, terutama ibu dan anggota keluarganya. Anak mulai mampu membedakan arti senyum dan perilaku sosial lain, seperti marah (tidak senang mendengar suara keras) dan kasih sayang. Perkembangan sosial pada masa remaja berkembang kemampuan untuk memahami orang lain sebagai individu yang unik. Baik menyangkut sifat-sifat pribadi, minat, nilai-nilai atau perasaan sehingga mendorong remaja untuk bersosialisasi lebih akrab dengan lingkungan sebaya atau lingkungan masyarakat baik melalui persahabatan atau percintaan. Pada masa ini berkembangan sikap cenderung menyerah atau mengikuti opini, pendapat, nilai, kebiasaan, kegemaran, keinginan orang lain. Ada lingkungan sosial remaja (teman sebaya) yang menampilkan sikap dan perilaku yang dapat dipertanggung jawabkan misalnya: taat beribadah, berbudi pekerti luhur, dan lain-lain. Tapi ada juga beberapa remaja yang terpengaruh perilaku tidak bertanggung jawab teman sebayanya, seperti : mencuri, free sex, narkotik, miras, dan lain-lain. Remaja diharapkan memiliki penyesuaian sosial yang tepat dalam arti kemampuan untuk mereaksi secara tepat terhadap realitas sosial, situasi dan relasi baik di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. Masa dewasa, yang merupakan masa tenang setelah mengalami berbagai aspek gejolak perkembangan pada masa remaja. Meskipun segi-segi yang dipelajari sama tetapi isi bahasannya berbeda, karena masa dewasa merupakan masa pematangan kemampuan dan karakteristik yang telah dicapai pada masa remaja. Oleh karena itu, perkembangan sosial orang dewasa tidak akan jauh berbeda kaitannya dengan perkembangan sosial remaja. Dari hal-hal yang diuraikan di atas maka penyusun ingin membuat makalah dengan judul “Pertumbuhan dan Perkembangan Peserta Didik”. 1. Pembahasan 1. Hakekat Pertumbuhan dan perkembangan Pertumbuhan berkaitan dengan perubahan kuantitatif yang berkaitan dengan pertumbuhan biologis seseorang. Pertumbuhan adalah perubahan fisiologis sebagai hasil proses pematangan fungsi fisik yang berlangsung secara normal pada anak sehat, berjalan pada suatu periode tertentu. Perkembangan secara umum diartikan suatu perubahan aspek psikis dari kurang terdiferensiasi menuju deferensiasi, terarah, terorganisasi dan terintegrasi meningkat secara bertahap menuju kesempurnaan, dari samar-samar menuju ke yang lebih terang. Perubahan tersebut berlangsung terus dari yang sederhana menuju ke kompleks, hasil perkembangan sebelumnya diteruskan pada periode berikutnya.. Speaker(1996) dalam sunarto dan Agung H(2007;38) mengemukakan dua macam pengertian yang berkaitan dengan perkembangan, yaitu : 1. Ortogenetik, perkembangan sejak terbentuknya individu baru sampai dewasa. 2. Filogenetik, perkembangan asal-usul manusia sampai sekarang. 1. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pertumbuhan dan Perekembangan Pertama, faktor sebelum lahir. Kekurangan nutrisi pada ibu hamil, janin terkena virus HIV, keracunan dalam kandungan akan memmpengaruhi pertumbuhan dan perkembangan seseorang. Kedua, faktor saat lahir. Proses kelahiran yang tidak normal misalnya dilakukan dengan bantuan tang(tabgver-lossing), tekanan dinding rahim ibu saat kelahiran sehingga berefek pada pusat sausunan saraf, dan atau kelahiran dengan pendarahan. Ketiga, faktor sesudah kelahiran. Misalnya kecelakaan sehingga menimbulkan cacat jasmani, demikian juga pengalaman traumatik pada kepala. Keempat, faktor psikologis misalnya bayi disengsarakan ibunya,orang tuanya meninggal. Anak-anak yang demikian akan memiliki kehampaan psikis, kering perasaan, sehingga menyebabkan kelambanan dalam perkembangan psikisnya.

pertanyaan buat guru bimbingan dan konse3ling

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Dalam mendefinisikan istilah bimbingan, para ahli bidang bimbingan konseling memberikan pengertian yang berbeda-beda. Meskipun demikian, pengertian yang mereka sajikan memiliki satu kesamaan arti bahwa bimbingan merupakan suatu proses pemberian bantuan. Menurut Abu Ahmadi (1991: 1), bahwa bimbingan adalah bantuan yang diberikan kepada individu (peserta didik) agar dengan potensi yang dimiliki mampu mengembangkan diri secara optimal dengan jalan memahami diri, memahami lingkungan, mengatasi hambatan guna menentukan rencana masa depan yang lebih baik. Hal senada juga dikemukakan oleh Prayitno dan Erman Amti (2004: 99), Bimbingan adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada seseorang atau beberapa orang individu, baik anak-anak, remaja, atau orang dewasa; agar orang yang dibimbing dapat mengembangkan kemampuan dirinya sendiri dan mandiri dengan memanfaatkan kekuatan individu dan sarana yang ada dan dapat dikembangkan berdasarkan norma-norma yang berlaku. Sementara Bimo Walgito (2004: 4-5), mendefinisikan bahwa bimbingan adalah bantuan atau pertolongan yang diberikan kepada individu atau sekumpulan individu dalam menghindari atau mengatasi kesulitan-kesulitan hidupnya, agar individu dapat mencapai kesejahteraan dalam kehidupannya. Chiskolm dalam McDaniel, dalam Prayitno dan Erman Amti (1994: 94), mengungkapkan bahwa bimbingan diadakan dalam rangka membantu setiap individu untuk lebih mengenali berbagai informasi tentang dirinya sendiri. Konseling adalah hubungan pribadi yang dilakukan secara tatap muka antara dua orang dalam mana konselor melalui hubungan itu dengan kemampuan-kemampuan khusus yang dimilikinya, menyediakan situasi belajar. Dalam hal ini konseli dibantu untuk memahami diri sendiri, keadaannya sekarang, dan kemungkinan keadaannya masa depan yang dapat ia ciptakan dengan menggunakan potensi yang dimilikinya, demi untuk kesejahteraan pribadi maupun masyarakat. Lebih lanjut konseli dapat belajar bagaimana memecahkan masalah-masalah dan menemukan kebutuhan-kebutuhan yang akan datang. (Tolbert, dalam Prayitno 2004 : 101). Jones (Insano, 2004 : 11) menyebutkan bahwa konseling merupakan suatu hubungan profesional antara seorang konselor yang terlatih dengan klien. Hubungan ini biasanya bersifat individual atau seorang-seorang, meskipun kadang-kadang melibatkan lebih dari dua orang dan dirancang untuk membantu klien memahami dan memperjelas pandangan terhadap ruang lingkup hidupnya, sehingga dapat membuat pilihan yang bermakna bagi dirinya. Pengertian Bimbingan Konseling Dari semua pendapat di atas dapat dirumuskan dengan singkat bahwa Bimbingan Konseling adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan melalui wawancara konseling (face to face) oleh seorang ahli (disebut konselor) kepada individu yang sedang mengalami sesuatu masalah (disebut konseli) yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi konseli serta dapat memanfaatkan berbagai potensi yang dimiliki dan sarana yang ada, sehingga individu atau kelompok individu itu dapat memahami dirinya sendiri untuk mencapai perkembangan yang optimal, mandiri serta dapat merencanakan masa depan yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan hidup. 1.2 Tujuan Tujuan dari pelaksanaan wawancara ini adalah mengetahui program pelaksanaan pelayanan BK di MAN Pandeglang. Pertanyaan Wawancara untuk Guru Bimbingan dan Konseling 1. Nama : A Fauzi Roihanu Saidah Ika Magfirotu Warohmah 2. Sekolah yang diobservasi : MAN Pandeglang 3. Mata Kuliah : Bimbingan dan Konseling 4. Jurusan/Kelas/Semester : PAI/F/4 5. Fakultas : Tarbiyah dan Keguruan 6. Dosen : Meilla Dwi Nurmala S.Psi, M.Pd,. Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten Pertanyaan 1. Menurut bapak apakah penting bk diadakan di sekolah? 2. Menurut bapak apa masalah yang sering muncul di sekolah, yang harus ditangani oleh BK? 3. Apa saja kegiatan-kegiatan dari BK di sekolah yang dilakukan? 4. Menurut bapak , pelayanan BK di MAN Pandeglang ini sudah sejauh mana? 5. Selain guru BK, menurut bapak adakah pihak lain yang ikut berperan dalam BK? 6. Apakah ada kerjasama antara guru BK dengan guru kelas? 7. Sejauh manakah guru mata pelajaran berperan dalam program BK? 8. Apakah guru memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada siswa yang membutuhkan pelayanan BK, atau hanya orang-orang tertentu saja? 9. Apakah ada masalah yang paling berat yang pernah ditangani oleh BK? 10. Apakah ada essay yang diberikan kepada siswa untuk diisi oleh siswa yang mempunyai permasalahan? ORGANISASI PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING DI MAN PANDEGLANG Kepala Sekolah : Asep Bakti Agus M. M.Pd,. Wakil Kepala Sekolah :Haryadi Komite : Drs. Najwani Tata Usaha : H. Rosyid S.Ag Guru Pembimbing : Dra. N. Nurlaelah Maftuh Sujana M.Hum,. Amir Syarifuddin Tanjung S.Pd,. Wali Kelas : Iyah Supriyah S.Ag,. Aminatul Muamalah Guru mata pelajaran : Halimah S.Ag Dra. N. Nurlaelah Ulfatuzzahra S.Pd,. BAB II DESKRIPSI ANALISIS 2. 1 Dialog Wawancara Wawancara dilaksanakan pada tanggal 08 Juni 2015 pukul 13.40-14.40 WIB di sekolah MAN Pandeglang, yaitu di Jalan Raya Labuan Km.2 Ciekek, Pandeglang, wawancara dilakukan di ruang Bimbingan Konseling (BK) setelah sebelumnya meminta izin dan membuat janji terlebih dahulu untuk melakukan wawancara. Roihan :”Assalamu’alaikum, sebelumnya terimakasih bapak telah meluangkan waktunya untuk kami”. Pak Amir :”Wa’alaikumussalam, iya tidak apa-apa, ada yang bisa bapak bantu?” Roihan : langsung saja pak, kami ingin bertanya biodata bapakmengenai nama lengkap, alamat rumah, pendidikan terakhir dan berapa lama bapak menjadi guru BK? Pak Amir :” nama lengkap Amir Syarifuddin Tanjung S.Pd.I,.alamat rumah di Kadu Lisung, Pandeglang, pendidikan terakhir S2 PAI di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Saya sudah 3 tahun menjadi guru BK. Dialog Lanjutan... Menurut bapak apakah penting bk diadakan di sekolah? Penting karena BK itu sebagai salah satu yang menjadikan keberhasilan siswa siswi di Madrasah itu untuk lebih baik, terutama di perbaikan sikap, kemudian tutur kata dan perbuatan-perbuatan yang terkait dengan penuntasan karir, berarti BK sangatlah penting, terutama untuk penjurusan, karir ke Universitas. Menurut bapak apa masalah yang sering muncul di sekolah, yang harus ditangani oleh BK? Masalah yang paling sering itu adalah indisipliner yaitu perbuatan-perbuatan hal yang kecil yang sebenarnya mereka tahu tetapi tidak dilaksanakan, contoh kecil adalah mengeluarkan baju, kuku panjang, rambut gondrong, dan lain-lain. Adapun pelanggaran-pelanggaran yang besar adalah seperti pencurian memang ada yang suka mencuri, kemudian perkelahian di kelas antar teman karena ketidak cocokan, tetapi paling banyak itu adalah pelanggaran-pelanggaran kecil, yang masih bisa ditangani. Apa saja kegiatan-kegiatan dari BK di sekolah yang dilakukan? Kegiatan yang dilakukan di sekolah berkaitan dengan program, yang pertama itu adalah kita adakan pemetaan atau penjurusan siswa kelas X apakah masuk ke jurusan IPA, IPS, Agama, atau Bahasa, kemudian setelah adanya penjurusan. Kemudian, setelah adanya penjurusan. Program yang kedua yaitu Home Visit, itu adalah kunjungan jika anak jarang masuk, jika anak banyak pelanggaran, jika anak itu sering melanggar tata tertib sekolah. Program yang ketiga adalah bimbingan karir siswa/siswi kelas XII untuk melajutkan ke Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta. Menurut bapak , pelayanan BK di MAN Pandeglang ini sudah sejauh mana? Pelayanan di MAN ini menurut bapak pribadi, tidak sepenuhnya berjalan sesuai dengan BK yang sesungguhnya, sebab BK itu tidak berjalan sendiri, karena prinsipnya adalah setiap guru itu adalah BK ataupun BP, karena BK itu akan menindak setiap guru melihat kesalahan, kalau tidak ditindak berarti telah menggugurkan sifat ke Bkannya, jadi tidak adanya kerjasama antara BK, Kepala Sekolah, Kesiswaan, dan semua komponen, Pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah ini. Semestinya, kalau semua bekerjasama pasti BK ataupun pasti akan berjalan lancar, dan anak juga akan bagus dalam disiplinnya. Selain guru BK, menurut bapak adakah pihak lain yang ikut berperan dalam BK? Semuanya, karena semua guru itu harus BK atau BP, kalau mereka tidak mau memposisikan diri mereka sebagai BK ataupun BP, maka anak itu akan tidak patuh, adapun guru BK yang tiga yang tugas di MAN ini adalah menurut SK, tapi pada prinsipnya semua guru itu kan BK, makanya kalau kita melihat anak terlambat walaupun gurunya itu bukan BKpasti merasa ada kejanggalan, pasti ada kesalahan. Apakah ada kerjasama antara guru BK dengan guru kelas? Ada, dan harus karena ada garis koordinasinya. Kalau tidak ada garis koordinasinya tidak akan berjalan. Sejauh manakah guru mata pelajaran berperan dalam program BK? Peran guru mata pelajaran selama ini sudah bagus, mereka turut melaporkan beberapa siswa/siswi yang tidak ada, ataupun yang tidak mengerjakan PR. Karena sejauh ini BK atau BP di sekolah ini merupakan lumbung masalah, bukan tempat mencari informasi dan solusi atau tempat cerita. Apakah guru memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada siswa yang membutuhkan pelayanan BK, atau hanya orang-orang tertentu saja? Sebenarnya, setiap siswa/siswi membutuhkan pelayanan bimbingan, tapi sejauh ini tidak semuanya bisa kita layani, karena keterbatasan waktu, hanya beberapa orang yang datang kesini untuk menceritakan permasalahan, atau pemecahan-pemacahan masalah, tetapi tidak semuanya. Tapi 50 % ada yang melakukan bimbingan. Apakah ada masalah yang paling berat yang pernah ditangani oleh BK? Masalah paling berat itu kasus pencurian, pernah ada di sekolah in, dan itu merupakan pelanggaran berat dan harus dikeluarkan. Pelanggaran ada tiga kategori, yaitu kategori ringan, sedang dan berat. Seperti yang terlambat itu kategori ringan, kalau mengulangi berkali-kali yang ringan maka menjadi sedang, adapun umpamanya mencuri, asusila itu termasuk berat dan itu harus dikeluarkan. Kalau kategori ringan dan sedang masih bisa ditangani melalui nasihat, pemanggilan orang tua. Apakah ada essay yang diberikan kepada siswa untuk diisi oleh siswa yang mempunyai permasalahan? Jadi, untuk mengetahui masalah siswa biasanya wali kelas home visit, membawa selembaran untuk menggali informasi tentang anak yang mempunyai masalah, jadi nanti surat yang dibawa oleh wali kelas bersama dengan guru BK kerumah siswa, ada essay nya juga dituangkan, misalnya kasusnya jarang masuk, pertanyaan di essay itu kenapa jarang masuk atau permasalahannya apa, solusinya apa orang tua mengetahuinya. BAB III PENUTUP Kesimpulan Dalam wawancara yang kami lakukan pada tanggal 08 Juni 2015 dengan narasumber Pak Amir, ada 10 pertayaan tidak termasuk biodata. Menurut bapak apakah penting bk diadakan di sekolah? Penting karena BK itu sebagai salah satu yang menjadikan keberhasilan siswa siswi di Madrasah itu untuk lebih baik, terutama di perbaikan sikap, kemudian tutur kata dan perbuatan-perbuatan yang terkait dengan penuntasan karir, berarti BK sangatlah penting, terutama untuk penjurusan, karir ke Universitas. Menurut bapak apa masalah yang sering muncul di sekolah, yang harus ditangani oleh BK? Masalah yang paling sering itu adalah indisipliner yaitu perbuatan-perbuatan hal yang kecil yang sebenarnya mereka tahu tetapi tidak dilaksanakan, contoh kecil adalah mengeluarkan baju, kuku panjang, rambut gondrong, dan lain-lain. Adapun pelanggaran-pelanggaran yang besar adalah seperti pencurian memang ada yang suka mencuri, kemudian perkelahian di kelas antar teman karena ketidak cocokan, tetapi paling banyak itu adalah pelanggaran-pelanggaran kecil, yang masih bisa ditangani. Apa saja kegiatan-kegiatan dari BK di sekolah yang dilakukan? Kegiatan yang dilakukan di sekolah berkaitan dengan program, yang pertama itu adalah kita adakan pemetaan atau penjurusan siswa kelas X apakah masuk ke jurusan IPA, IPS, Agama, atau Bahasa, kemudian setelah adanya penjurusan. Kemudian, setelah adanya penjurusan. Program yang kedua yaitu Home Visit, itu adalah kunjungan jika anak jarang masuk, jika anak banyak pelanggaran, jika anak itu sering melanggar tata tertib sekolah. Program yang ketiga adalah bimbingan karir siswa/siswi kelas XII untuk melajutkan ke Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta. Menurut bapak , pelayanan BK di MAN Pandeglang ini sudah sejauh mana? Pelayanan di MAN ini menurut bapak pribadi, tidak sepenuhnya berjalan sesuai dengan BK yang sesungguhnya, sebab BK itu tidak berjalan sendiri, karena prinsipnya adalah setiap guru itu adalah BK ataupun BP, karena BK itu akan menindak setiap guru melihat kesalahan, kalau tidak ditindak berarti telah menggugurkan sifat ke Bkannya, jadi tidak adanya kerjasama antara BK, Kepala Sekolah, Kesiswaan, dan semua komponen, Pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah ini. Semestinya, kalau semua bekerjasama pasti BK ataupun pasti akan berjalan lancar, dan anak juga akan bagus dalam disiplinnya. Selain guru BK, menurut bapak adakah pihak lain yang ikut berperan dalam BK? Semuanya, karena semua guru itu harus BK atau BP, kalau mereka tidak mau memposisikan diri mereka sebagai BK ataupun BP, maka anak itu akan tidak patuh, adapun guru BK yang tiga yang tugas di MAN ini adalah menurut SK, tapi pada prinsipnya semua guru itu kan BK, makanya kalau kita melihat anak terlambat walaupun gurunya itu bukan BK pasti merasa ada kejanggalan, pasti ada kesalahan. Apakah ada kerjasama antara guru BK dengan guru kelas? Ada, dan harus karena ada garis koordinasinya. Kalau tidak ada garis koordinasinya tidak akan berjalan. Sejauh manakah guru mata pelajaran berperan dalam program BK? Peran guru mata pelajaran selama ini sudah bagus, mereka turut melaporkan beberapa siswa/siswi yang tidak ada, ataupun yang tidak mengerjakan PR. Karena sejauh ini BK atau BP di sekolah ini merupakan lumbung masalah, bukan tempat mencari informasi dan solusi atau tempat cerita. Apakah guru memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada siswa yang membutuhkan pelayanan BK, atau hanya orang-orang tertentu saja? Sebenarnya, setiap siswa/siswi membutuhkan pelayanan bimbingan, tapi sejauh ini tidak semuanya bisa kita layani, karena keterbatasan waktu, hanya beberapa orang yang datang kesini untuk menceritakan permasalahan, atau pemecahan-pemacahan masalah, tetapi tidak semuanya. Tapi 50 % ada yang melakukan bimbingan. Apakah ada masalah yang paling berat yang pernah ditangani oleh BK? Masalah paling berat itu kasus pencurian, pernah ada di sekolah in, dan itu merupakan pelanggaran berat dan harus dikeluarkan. Pelanggaran ada tiga kategori, yaitu kategori ringan, sedang dan berat. Seperti yang terlambat itu kategori ringan, kalau mengulangi berkali-kali yang ringan maka menjadi sedang, adapun umpamanya mencuri, asusila itu termasuk berat dan itu harus dikeluarkan. Kalau kategori ringan dan sedang masih bisa ditangani melalui nasihat, pemanggilan orang tua. Apakah ada essay yang diberikan kepada siswa untuk diisi oleh siswa yang mempunyai permasalahan? Jadi, untuk mengetahui masalah siswa biasanya wali kelas home visit, membawa selembaran untuk menggali informasi tentang anak yang mempunyai masalah, jadi nanti surat yang dibawa oleh wali kelas bersama dengan guru BK kerumah siswa, ada essay nya juga dituangkan, misalnya kasusnya jarang masuk, pertanyaan di essay itu kenapa jarang masuk atau permasalahannya apa, solusinya apa orang tua mengetahuinya. LAMPIRAN

suhrawardi al-maqtul (filosof islam)

BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang masalah Filsafat Islam merupakan suatu ilmu yang masih diperdebatkan pengertian dan cakupannya oleh para ahli. Akan tetapi di sini penulis cendenrung condong kepada pendapat yang mengatakan bahwa Filsafat Islam itu memang ada dan terbukti exis sampai sekarang. Dalam dunia filsafat terdapat dua aliran besar yaitu aliran peripatetis dan iluminasi. Aliran iluminasi ini dipelpori oleh seorang tokoh filsuf muslim yaitu Suhrawardi al Maqtul yang dikenal juga dengan sebutan bapak iluminasi. Suhrawardi dikenal dalam kajian Filsafat Islam karena kontribusinya yang sangat besar dalam mencetuskan aliran iluninasi sebagai tandingan aliran peripatetis dalam filsafat, walaupun dia masih dipengaruhi oleh para filsuf barat sebelumnya. Hal ini tidak dapat dipungkiri karena sebagian atau bahkan keseluruhan bangunan Filsafat Islam ini dikatakan kelanjutan dari filsafat barat yaitu Yunani. Hal pemikiran Suhrawardi dalam filsafat yang paling menonjol adalah usahanya untuk menciptakan ikatan antara tasawuf dan filsafat. Dia juga terkait erat dengan pemikiran filsuf sebelumnya seperti Abu Yazid al Busthami dan al Hallaj, yang jika dirunrut ke atas mewarisi ajaran Hermes, Phitagoras, Plato, Aristoteles, Neo Platonisme, Zoroaster dan filsuf-filsuf Mesir kuno. Kenyataan ini secara tidak langsung mengindikasikan ketokohan dan pemikirannya dalam filsafat. B. Rumusan masalah Untuk membatasi pembahasan, maka kami membatasinya dengan beberapa hal diantaranya: 1. Bagaimana biografi suhrawardi al-maqtul 2. Apa saja yang termasuk karya-karya suhrawardi al-maqtul 3. Bagaimana filsafat suhrawardi al-maqtul C. Tujuan Adapun tujuan dibuatnya makalah ini adalah untuk memenuhi tugas tersetruktur pada mata kuliah filsafat islam, dan sebagai salah satu bahan pengetahuan tentang suhrawardi al-maqtul dan pemikiran dan karyanya. BAB II PEMBAHASAN A. Biografi Suhrawardi Al-Maqtul Nama lengkapnya adalah Syihabuddin Yahya Ibn Amirak Abu Al-Futuh Suhrawardi. Ia lahir di sebuah kota kecil yang bernama Suhraward di Persia Barat Laut pada 549 H/1154 M. Ia wafat di Aleppo pada tahun 587 H/1191 M.[1] Sejak kecil ia sudah rajin belajar secara tekun seperti halnya para ilmuwan sebelumnya. Ia pernah belajar kepada seorang faqih dan teolog terkenal yang bernama Majduddin Al-Jaili, guru Fakhruddin Al-Razi. Kemudian di Isfahan dia belajar logika kepada Ibnu Sahlan Al-Sawi, penyusun kitab Al-Basha’ir Al-Nashiriyyah. Selain itu ia juga banyak bergaul dengan para sufi, hingga ia puas bergaul dengan mereka, ia pun pergi ke Halb dan belajar keapada Al-Syafir Iftikharuddin. Di kota ini namanya mulai terangkat, akhirnya ia pun terkenal akan keilmuannya. Hal ini membuat para fuqaha iri terhadapnya, dan ada pula yang ingin mengecamnya. Atas dasar ini, ia segera dipanggil Pangeran Al-Zhahir putranya Salahuddin Al-Ayubi, ketika itu bertindak sebagai penguasa di Halb. Pangeran kemudian melangsungkan suatu pertemuan dengan dihadiri para teolog maupun fuqaha. Di sini ia mengemukakan argumen-argumentasinya yang kuat, karena terlihat sebuah aura kepintaran dari diri Suhrawardi, akhirnya al-Zhahir menjadi dekat dengannya, dan ia pun diberi sambutan yang baik dari Al-Zhahir. Karena ketenarannya dan popularitasnya di kala itu, hal tersebut membuat sebagian orang menjadi dengki terhadapnya, akhirnya orang-orang yang dengki melaporkan kepada Salahuddin Al-Ayubi dengan sebuah peringatan bahwa ”jika Al-Zhahir terus menerus bergaul dengan Suhrawardi maka akan sesat aqidah yang dimilikinya. Setelah mendengar asutan-asutan dari orang-orang dengki tersebut, akhirnya Shalahuddin terpengaruh dan memerintahkan putranya untuk segera membunuh Al-Suhrawardi. Setelah putranya meminta pendapat para fuqaha Halb, mereka menyetujui agar Suhrawardi di bunuh, Al Zhahir pun memutuskan agar Al-Suhrawardi dihukum gantung. Penggantungan ini berlangsung pada tahun 587 H di Halb, ketika Al-Suhrawardi baru berusia 38 tahun. Ada pendapat yang mengatakan bahwa; Proses kematian itu diawali dengan permintaan para ulama yang meminta Malik Az-Zahir agar menjatuhkan hukuman mati kepada As-Suhrawardi, namun permintaan itu ditolak. Para ulama kemudian menemui Sultan Saladdin (Sultan Salahuddin Al Ayubi) untuk menyampaikan dakwaan itu. Sultan Saladdin lalu mengancam putranya (Pangeran Malik Az-Zahir Ghazi) akan diturunkan dari tahta apabila tidak menghukum As-Suhrawardi. Berkat turun tangannya Sultan Saladin, As-Suhrawardi kemudian dimasukkan ke dalam penjara pada tahun 1191 M. Dalam penjara itulah, As-Suhrawardi wafat. Dalam hal ini yang yang mengatakan bahwa ia wafat karena lehernya dicekik dan ada pula yang mengatakan bahwa ia wafat karena tidak diberi makan hingga kelaparan. Ia wafat secara tragis melalui eksekusi atas perintah Shalahuddin Al-Ayubi. oleh sebab itu ia di beri gelar Al-Maqtul (yang dibunuh), sebagai pembedaan dengan dua sufi lainnya, yaitu Abu Al-Najib Al Suhrawardi (meninggal tahun 563 H) dan Abu Hafah Syihabuddin Al Suhrawardi Al Baghdadi (meninggal tahun 632 H), penyusun kitab Awarif Al Ma’arif. B. Karya-Karya Al-Suhrawardi Al-Suhrawardi merupakan seorang penulis, walaupun usianya muda, tetapi banyak juga karya-karya dari hasil ciptaannya. Ia juga dikenal sebagai salah satu seorang filosof muslim yang handal dalam membuat sebuah ungkapan-ungkapan dari pikirannya sendiri. Di samping itu, Al Suhrawardi juga mampu memadukan antara filsafat Aristoteles dan filsafat iluminasi yang ia kembangkan sebagai basis ulama filsafat dan tasawufnya. Dengan paduan ini, Suhrawardi menganggap bahwa seorang pengkaji teologi lebih unggul daripada seorang pencinta Tuhan an sich. Hal ini dapat kita lihat dalam ungkapannya, ”jika dalam waktu yang sama seseorang menjadi pencinta Tuhan dan pengkaji teologi, dirinya telah menduduki derajat kepemimpinan (riyasah). Jika tidak dapat memadukannya, derajatnya hanyalah seorang pengkaji teologi atau seorang pencita Tuhan, tetapi tidak mengkaji-Nya. ”pemikiran inilah yang menggambarkan bahwa Suhrawardi bukanlah seorang sufi murni, melainkan seorang sufi dan sekaligus filsuf, bahkan sangat dekat dengan para filsuf peripatetik yang sering diserangnya. Kemudian Al Suhrawardi membuat banyak karya, dan dari karya-karyanya dibagi menjadi tiga bagian, antara lain : a. Karya Pertama adalah Kitab induk Filsafat Iluminasinya, antara lain : 1. At-Talwihat(Pemberitahuan) 2. Al-Muqawwamat (Yang Tepat) 3. Al-Masyari wa Al-Mutarahat (Jalan dan Pengayoman), 4. Al-Hikmah Al-Isyraq (Filsafat Pencerahan). b. Karya Kedua adalah risalah ringkas filsafat, antara lain: 1. Hayakil An-Nur (Rumah Suci Cahaya) 2. Al-Alwah Al-Imadiyah (Lembaran Imadiyah) 3. Partaw-Namah (Uraian Tentang Tajalli), 4. Bustan Al-Qulub (Taman Kalbu). Selain berbahasa Arab, risalah ini ada juga yang ditulis dalam bahasa Persia. c. Karya ketiga berupa kisah perumpamaan, antara lain: 1. Qishshah Al-Gurbah Al-Garbiyyah (Kisah Pengasingan ke Barat), 2. Risalah Ath-Thair (Risalah Burung), Buku ini banyak membahas karya Ibnu Sina, yakni kitab Isyyarah wa Tanbihat. 3. Awz-i pari-i Jibra’il (Suara Sayap Jibril), 4. Aql-i-surkh (Akal Merah), 5. Ruzi ba Jama’at-i Sufiyan (Sehari dengan Para Sufi), 6. Fi Haqiqah at-Isyaq (Hakikat Cinta Ilahi), Pembahasan buku ini juga tentang filsafat Masyriqiyah Ibnu Sina. 7. Fi Halah Ath-Thufuliyyah, 8. Lugah Al-Muran (Bahasa Semit), 9. Safir-i Simurgh (Jerit Merdu Burung Pingai). Kisah ini memiliki nilai sastra yang tinggi. C. Pemikiran filsafat iluminasi suhrawardi al-maqtul Filsafat Iluminasi Dalam bagian ini akan membahas metafisika dari filsafat iluminasi, namun sebelum membahas metafisika dari filsafat tersebut, maka akan dibahas pengertian filsafat iluminasi/isyraq, istilah-istilah kunci dan sumber-sumber pengetahuan yang membentuk pikiran isyraqi Suhrawardi. Agar tidak terjadi kekaburan pemahaman dalam memahami filsafat iluminasi tersebut. Kata isyraq dalam bahasa Arab berarti sama dengan kata iluminasi dan sekaligus juga cahaya pertama pada saat pagi hari seperti cahayanya dari timur (sharq). Tegasnya, isyraqi berkaitan dengan kebenderangan atau cahaya yang umumnya digunakan sebagai lambang kekuatan, kebahagiaan, keterangan, ketenangan, dan lain-lain yang membahagiakan. Lawannya adalah kegelapan yang dijadikan lambang keburukan, kesusahan, kerendahan dan semua yang membuat manusia menderita. Timur tidak hanya berarti secara geografis tetapi awal cahaya, realitas. Dalam sistem filsafat iluminasi Suhrawardi menurunkan sejumlah istilah kunci bagi pemahaman sistem logika, epistemologi, fisika, psikologi, dan metafisika. Untuk epistemologi atau teori ilmu pengetahuan, Suhrawardi menurunkan istilah qa’idah al-isyraqiyyah, dan terhadap kandungan filsafat ia menyebut daqiqah al-isyraqiyyah. Melalui istilah ini Suhrawardi merumuskan kembali pemikiran tentang logika, epistemologi, fisika dan metafisika. Istilah lain yang diturunkan ialah musyahadah al-isyaqiyyah (penyaksian dengan pencerahan) untuk menyebut tahap terakhir pencapaian pengetahuan hakiki. Selain istilah tersebut, Suhrawardi juga menurunkan istilah idafah al-isyraqiyyah (kaitan pencerahan) untuk menguraikan hubungan tak terduga yang timbul antara subyek (maudu’) dan asas logis teori pengetahuannya. Menurut Seyyed Hossein Nasr, sumber-sumber pengetahuan yang membentuk pemikiran isyraqi Suhrawardi terdiri atas lima aliran, yaitu: pertama, pemikiran-pemikiran sufisme, khususnya karya-karya al-Hallaj dan al-Ghazali. Salah satu karya al-Ghazali, Misykat al-Anwar, yang menjelaskan adanya hubungan antara nur (cahaya) dengan iman, mempunyai pengaruh langsung pada pemikiran iluminasi Suhrawardi. Kedua, pemikiran filsafat peripatetik Islam,khususnya filsafat Ibn Sina. Meski Suhrawardi mengkritik sebagiannya tetapi ia memandangnya sebagai azas penting dalam memahami keyakinan-keyakinan isyraqi. Ketiga, pemikiran filsafat sebelum Islam, yakni aliran Phithagoras, Platonisme dan Hermenisme sebagaimana yang tumbuh di Alexanderia, kemudian dipelihara dan disebarkan di Timur dekat oleh kaum Syabiah Harran, yang memandang kumpulan aliran Hermes sebagai kitab samawi mereka. Keempat, pemikiran-pemikiran (hikmah) Iran-kuno sebagai pewaris langsung hikmah yang turun sebelum datangnya bencana taufan yang menimpa kaum Idris (Hermes). Kelima, berdasarkan pada ajaran Zoroaster dalam menggunakan lambang-lambang cahaya dan kegelapan, khususnya dalam ilmu malaikat, yang kemudian ditambah dengan istilah-istilahnya sendiri.Skema Sumber-Sumber Pemikiran Isyraqi. Dalam bidang metafisika Suhrawardi merupakan orang pertama dalam sejarah yang menegaskan perbedaan dua corak metafisika yang jelas, yaitu metafisika umum dan metafisika khusus. Metafisika umum mencakup pokok-pokok pembahasan yang baku tentang keberadaan atau kewujudan (eksistensi), kesatuan, subtansi (jauhar), eksiden, waktu, ruang dan gerak. Adapun yang termasuk dalam metafisika khusus ialah: pendekan ilmiah baru untuk menelaah masalah supra rasional (adinalar), seperti kewujudan Tuhan dan pengetahuan (al-‘Ilm), mimpi sungguhan, pengalaman pencerahan, tindakan khalqiyyah kreatif yang tercerahkan, imajinasi ahli makrifat, bukti yang nyata, dan kewujudan obyektif, ‘alam al-khyal (alam khayal) atau ‘alam al-misal (alam misal). Salah satu ciri kekaidahan dan struktural filsafat isyraqiyyah dalam bidang metafisika yang menonjol dalah dalam hal wujud dan esensi (mahiyah). Dalam pengantar al-Talihat, Suhrawardi menulis tentang wujud dan esensi. Ia berpendirian bahwa “tidak benar partikular merupakan tambahan bagi esensinya”, karena esensi dapat dipikirkan terlepas dari wujud. Sebuah wujud dapat dipikirkan secara langsung, tanpa mengetahui apakah ia ada atau tidak pada entitas partikular yang manapun. Karena itu, wujud dan esensi itu sama (identik). Dalam kerangka filsafat iluminasinya, pembicaraan tentang wujud tidak dapat dipisahkan dari sifat dan penggambaran cahaya. Cahaya tidak bersifat material dan juga tidak dapat didefenisikan. Sebagai realitas yang meliputi segala sesuatu, cahaya menembus ke dalam susunan setiap entitas, baik yang fisik maupun nonfisik, sebagai komponen yang esensial dari cahaya.[15] Sifat cahaya telah nyata pada dirinya sendiri. Ia ada, karena ketiadaannya merupakan kegelapan. Semua realitas terdiri dari tingkatan-tingkatan cahaya dan kegelapan. Segala sesuatu berasal dari cahaya yang berasal dari Cahaya segala Cahaya (nur al-Anwar). Jika tanpa cahaya semua menjadi kegelapan yang diidentifikasikan non eksistensi (‘adam). Selanjutnya “Cahaya segala Cahaya” disamakan dengan “Tuhan”. Bagi Suhrawardi realitas dibagi atas tipe cahaya dan kegelapan. Realitas terdiri dari tingkatan-tingkatan cahaya dan kegelapan. Keseluruhan alam adalah tingkatan-tingkatan penyinaran dan tumpahan Cahaya Pertama yang bersinar dimana-mana, sementara ia tetap tidak bergerak dan sama tiap waktu. Sebagaimana term yang digunakan oleh Suhrawardi, cahaya yang ditompang oleh dirinya sendiri disebut nur al-mujarrad. Jika cahaya bergantung pada sesuatu yang lain disebut nur al-‘ardi. Cahaya pertama dalam hal ini cahaya terdekat (nur al-aqrab) berasal dari cahaya segala cahaya. Cahaya pertama benar-benar diperoleh (yahsul). Cahaya pertama memiliki karakter: pertama, ada sebagai cahaya abstrak. Kedua, mempunyai gerak ganda; ia mencintai (yuhibbu) dan “melihat” (yushhidu) cahaya segala cahaya yang ada di atasnya, dan mengendalikannya (yaqharu) serta menyinari (ashraqa) apa yang ada dibawahnya. Ketiga, mempunyai “sandaran” dan sandaran ini mengimplikasikan sesuatu “zat” disebut barzakh yang mempunyai kondisi (hay’ah). Zan dan kondisi bersama-sama berperan sebagai wadah bagi cahaya. Keempat, mempunyai semisal “kualitas” atau sifat; ia “kaya” (ghani) dalam hubungannya dengan cahaya yang lebih rendah. Dan “miskin” dalam hubungannya dengan Cahaya segala Cahaya. Ketika cahaya pertama diperoleh, ia mempunyai langsung terhadap Cahaya segala Cahaya tanpa durasi atau “momen” yang lain. Cahaya segala Cahaya seketika itu juga menyinarinya dan begitu juga “menyalakan” zat dan kondisi yang dihubungkan dengan cahaya yang pertama. Cahaya yang berada pada cahaya abstrak pertama adalah “cahaya yang menyinari” (nur al-sanih) dan paling reptif (menerima) diantara semua cahaya. Proses ini terus berlanjut, dan cahaya kedua menerima dua cahaya, yang satu berasal dari Cahaya segala Cahaya langsung, yang lain dari cahaya pertama. Cahaya pertama telah menerimanya dari Cahaya segala Cahaya dan berjalan langsung karena ia bersifat tembus cahaya. Hal yang sama terjadi; cahaya abstrak ketiga menerima empat cahaya; satu langsung dari Cahaya segala Cahaya, satu lagi dari cahaya pertama, dan yang lainnya dari cahaya kedua. Proses ini berlanjut terus, dan cahaya abstrak keempat menerima delapan cahaya; cahaya abstrak kelima menerima enam belas cahaya dan seterusnya. Mengenai cahaya yang berlipat ganda ini, esensi masing-masing cahaya, yaitu kesadaran diri, sebagian adalah “cahaya-cahaya pengendali” (al-anwar al-qahirah) dan sebagian lainnya adalah cahaya-cahaya pengatur (al-anwar al-mudabbirah). Hirarki Cahaya Menurut Suhrawardi, Manusia mempunyai kemampuan untuk menerima cahaya peringkat tertinggi lebih sempurna dibandingkan binatang dan tumbuhan. Manusia adalah alam sagir (mikro kosmos) yang di dalam dirinya mengandung citra alam yang sempurna dan tubuhnya membuka pintu bagi semua kejismian.[20] Tubuh ini selanjutnya merupakan sarana bagi cahaya yang bersinar di atas semua unsur tubuh dan menyinari daya khayal (imajinasi) dan ingatan. Cahaya ini dihubungkan dengan tubuh oleh jiwa hewani, yang bertempat di jantung, dan meninggalkan badan pergi ke tempatnya yang asal, yaitu alam malakut (kerajaan besar, kekuasaan), apabila badan telah hancur dan kembali kepada unsur-unsur jasmaninya. Kemudian muncul pertanyaan bagaimana manusia dapat memiliki kehendak. Menurut Suhrawardi, yang mendorong manusia berkehendak ialah cinta. Kalau kehendak terlalu menguasai jiwa maka timbullah amarah.[21] Secara umum filsafat iluminasi yang diwakili oleh Suhrawardi dalam metafisikanya selalu disimbolkan dengan “cahaya”. Dari penjelasan di atas, maka dapat diambil kesimpulan, yaitu Dalam bidang metafisika Suhrawardi merupakan orang pertama dalam sejarah yang menegaskan perbedaan dua corak metafisika yang kelas, yaitu metafisika umum dan metafisika khusus. Salah satu ciri kekaidahan dan struktural filsafat isyraqiyyah dalam bidang metafisika yang menonjol adalah dalam hal wujud dan esensi (mahiyah). Filsafat Suhrawardi merupakan titik balik sejarah filsafat Islam, yaitu sebagai suatu upaya sangat serius dalam mendekatkan mistisisme dengan filsafat rasional. Metodologi yang dibangunnya mendamaikan nalar diskursif dan intuisi intelektual yang dikemudian hari menjadi landasan filsafat Islam. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan filsafat iluminasi Suhrawardi menurunkan sejumlah istilah kunci bagi pemahaman sistem logika, epistemologi, fisika, psikologi, dan metafisika. Untuk epistemologi atau teori ilmu pengetahuan, Suhrawardi menurunkan istilah qa’idah al-isyraqiyyah, dan terhadap kandungan filsafat ia menyebut daqiqah al-isyraqiyyah. Melalui istilah ini Suhrawardi merumuskan kembali pemikiran tentang logika, epistemologi, fisika dan metafisika. Istilah lain yang diturunkan ialah musyahadah al-isyaqiyyah (penyaksian dengan pencerahan) untuk menyebut tahap terakhir pencapaian pengetahuan hakiki. Selain istilah tersebut, Suhrawardi juga menurunkan istilah idafah al-isyraqiyyah (kaitan pencerahan) untuk menguraikan hubungan tak terduga yang timbul antara subyek (maudu’) dan asas logis teori pengetahuannya. Menurut Seyyed Hossein Nasr, sumber-sumber pengetahuan yang membentuk pemikiran isyraqi Suhrawardi terdiri atas lima aliran, yaitu: pertama, pemikiran-pemikiran sufisme, khususnya karya-karya al-Hallaj dan al-Ghazali. Salah satu karya al-Ghazali, Misykat al-Anwar, yang menjelaskan adanya hubungan antara nur (cahaya) dengan iman, mempunyai pengaruh langsung pada pemikiran iluminasi Suhrawardi. Kedua, pemikiran filsafat peripatetik Islam,khususnya filsafat Ibn Sina. Meski Suhrawardi mengkritik sebagiannya tetapi ia memandangnya sebagai azas penting dalam memahami keyakinan-keyakinan isyraqi. Ketiga, pemikiran filsafat sebelum Islam, yakni aliran Phithagoras, Platonisme dan Hermenisme sebagaimana yang tumbuh di Alexanderia, kemudian dipelihara dan disebarkan di Timur dekat oleh kaum Syabiah Harran, yang memandang kumpulan aliran Hermes sebagai kitab samawi mereka. Keempat, pemikiran-pemikiran (hikmah) Iran-kuno sebagai pewaris langsung hikmah yang turun sebelum datangnya bencana taufan yang menimpa kaum Idris (Hermes). Kelima, berdasarkan pada ajaran Zoroaster dalam menggunakan lambang-lambang cahaya dan kegelapan, khususnya dalam ilmu malaikat, yang kemudian ditambah dengan istilah-istilahnya sendiri.Skema Sumber-Sumber Pemikiran Isyraqi. DAFTAR PUSTAKA 1. Al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din, Kairo: Mustafa al-Babi al-Halabi, 1985 2. Abdullah, Taufik, dkk, (edt), Ensiklopedi Tematis Dunia Islam Pemikiran dan Peradaban, Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve,1995 3. Fakhry, Majid, Sejarah Filsafat Islam, Sebuah Peta Kronologis, terj, Zaimul Am, Bandung: Mizan, 2002 4. Hadi, Abul, Filsafat Dalam Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, Cet. Ke II, Jakarta: Bakhtiar van Hoeve, 2002 5. H. A. Mustofa., Filsafat Islam, Bandung: Pustaka Setia, 1999 6. Leaman, Oliver, Pengantar Filsafat Islam, Sebuah Pendekatan Tematis, terj, Musa Khazim dan Arif Mulyadi, Bandung: Mizan, 2001 7. Nasr, Seyyed Hossein, Intelektual Islam Teologi, Filsafat dan Gnosis, terj, Suharsono dan Jamaluddin MZ, Yogyakarta: CIIS Press, 1995 8. Suhrawardi Al-Maqtul, dalam jurnal Refleksi, Yogyakarta, Vol. 2, No. 2, Juli 2002 9. Ziai, Hossein, Shihab Ad-din Surawadi” Pendiri Madzhab Filsafat Ilminasi, dalam Seyyed Hosen Naser dan Oliver Leaman, (edt), Ensiklopedi Tematis Filsafat Islam, Bandung: Mizan, 2003

lapangan pendidikan islam

LAPANGAN PENDIDIKAN ISLAM A. Lembaga Pendidikan Dalam Islam lembaga pendidikan adalah suatu institusi di mana pendidikan itu berlangsung. lembaga tersebut akan mempengaruhi proses pendidikan yang berlangsung. dalam beberapa sumber bacaan kependidikan, jarang dijumpai pendapat para ahli tentang pengertian lembaga pendidikan islam. menurut abuddin nata (2005) dalam buku filsafat pendidikan islam mengungkapkan bahwa kajian lembaga pendidikan islam (tarbiyah islamiyah) biasanya terintegrasi secara implisit dengan pembahasan mengenai macam-macam lembaga pendidikan. namun demikian, dapat dipahami bahwa lembaga pendidikan islam adalah suatu lingkungan yang di dalamnya terdapat ciri-ciri ke-islaman yang memungkinkan terselenggaranya pendidikan islam dengan baik. sebagaimana yang telah disinggung di bagian pendahuluan, bahwa dalam al-qur’an tidak dikemukakan penjelasan tentang lembaga pendidikan islam tersebut, kecuali lembaga pendidikan yang terdapat dalam praktek sejarah yang digunakan sebagai tempat terselenggaranya pendidikan, seperti masjid, rumah, sanggar para sastrawan, madrasah, dan universitas. meskipun lembaga seperti itu tidak disinggung secara langsung dalam al-qur’an, akan tetapi al-qur’an juga menyinggung dan memberikan perhatian terhadap lembaga sebagai tempat sesuatu. seperti dalam menggambarkan tentang tempat tinggal manusia pada umumnya, dikenal istilah al-qaryah yang diulang dalam al-qur’an sebanyak 52 kali yang dihubungkan dengan tingkah laku penduduknya. sebagian ada yang dihubungkan dengan pendidiknya yang berbuat durhaka lalu mendapat siksa dari allah (q.s. an-nisa (4): 72; qs. al-a’raf (7):4; qs. al-isra’ (17) :16; qs. an-naml (27) :34) sebagian dihubungkan pula dengan penduduknya yang berbuat baik sehingga menimbulkan suasana yang aman dan damai (qs. an-nahl (16):112) dan sebagian lain dihubungkan dengan tempat tinggal para nabi (q.s. an-naml (27): 56; qs. al-a’raf (7):88; qs. al-an’am (6):92). semua ini menunjukkan bahwa lembaga (lingkungan) pendidikan berperan penting sebagai tempat kegiatan bagi manusia, termasuk kegiatan pendidikan islam. B. Macam-Macam Lembaga Pendidikan lembaga pendidikan sangat dibutuhkan dalam proses pendidikan, sebab lembaga pendidikan tersebut berfungsi menunjang terjadinya proses belajar mengajar secara aman, nyaman, tertib, dan berkelanjutan. dengan suasana seperti itu, maka proses pendidikan dapat diselenggarakan menuju tercapainya tujuan pendidikan yang diharapkan. pada periode awal, umat islam mengenal lembaga pendidikan berupa kutab yang mana di tempat ini diajarkan membaca dan menulis huruf al-qur’an lalu diajarkan pula ilmu al-qur’an dan ilmu-ilmu agama lainnya. begitu di awal dakwah rasulullah saw., ia menggunakan rumah arqam sebagai institusi pendidikan bagi sahabat awal (assabiqunal awwalun). dengan demikian dapat dikatakan bahwa pendidikan islam mengenal adanya rumah, masjid, kutab, dan madrasah sebagai tempat berlangsungnya pendidikan, atau disebut juga sebagai lingkungan pendidikan. pada perkembangan selanjutnya, institusi/lembaga pendidikan ini disederhanakan menjadi tiga macam, yaitu: pertama, keluarga, disebut juga sebagai salah satu dari satuan pendidikan luar sekolah, sebagai lembaga pendidikan informal; kedua, sekolah sebagai lembaga pendidikan formal; dan ketiga, masyarakat sebagai lembaga pendidikan non formal. ketiga bentuk lembaga pendidikan tersebut akan berpengaruh terhadap perkembangan dan pembinaan kepribadian peserta didik. ketiga institusi/lembaga pendidikan tersebut akan dijelaskan sebagai berikut: a. Lembaga Atau Institusi Keluarga (In-Formal) dalam uu nomor 20 tahun 2003 tentang sisdiknas disebutkan bahwa keluarga merupakan bagian dari lembaga pendidikan informal. selain itu, kelurga juga disebut sebagai satuan pendidikan luar sekolah. pentingnya pembahasan tentang keluarga ini mengingat bahwa keluarga memiliki peranan penting dan paling pertama dalam mendidik setiap anak. bahkan ki hajar dewantara, seperti yang dikutip oleh abuddin nata (2005) dalam buku filsafat pendidikan islam menyatakan bahwa keluarga itu buat tiap-tiap orang adalah alam pendidikan yang permulaan. dalam hal ini, orang tua bertindak sebagai pendidik, dan si anak bertindak sebagai anak didik. oleh karena itu, keluarga harus menciptakan suasana yang edukatif sehingga anak didiknya tumbuh dan berkembang menjadi manusia sebagaimana yang menjadi tujuan ideal dalam pendidikan islam. agar keluarga mampu menjalankan fungsinya dalam mendidik anak secara islami, maka sebelum dibangun keluarga perlu dipersiapkan syarat-syarat pendukungnya. al-qur’an memberikan syarat yang bersifat psikologis, seperti saling mencintai, kedewasaan yang ditandai oleh batas usia tertentu dan kecukupan bekal ilmu dan pengalaman untuk memikul tanggung jawab yang di dalam al-qur’an disebut baligh. selain itu, kesamaan agama juga menjadi syarat terpenting. kemudian tidak dibolehkan menikah karena ada hal-hal yang menghalanginya dalam ajaran islam, yaitu syirik atau menyekutukan allah dan dilarang pula terjadinya pernikahan antara seorang pria suci dengan perempuan pezina. selanjutnya, juga persyaratan kesetaraan (kafa’ah) dalam perkawinan baik dari segi latar belakang agama, sosial, pendidikan dan sebagainya. dengan memperhatikan persyaratan tersebut, maka diharapkan akan tercipta keluarga yang mampu menjalankan tugasnya, salah satu di antaranya adalah mendidik anak-anaknya agar menjadi generasi yang tidak lemah dan terhindar dari api neraka. allah swt. berfirman dalam qs. al-tahrim (66) ayat 6, yaitu: hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai allah terhadap apa yang diperintahkan-nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. karena besarnya peran keluarga dalam pendidikan, sidi gazalba, seperti yang dikutip ramayulis (2002) dalam buku ilmu pendidikan islam mengkategorikannya sebagai lembaga pendidikan primer, utamanya untuk masa bayi dan masa kanak-kanak sampai usia sekolah. dalam lembaga ini, sebagai pendidik adalah orang tua, kerabat, famili, dan sebagainya. orang tua selain sebagai pendidik, juga sebagai penanggung jawab. oleh karena itu, orang tua dituntut menjadi teladan bagi anak-anaknya, baik berkenaan dengan ibadah, akhlak, dan sebagainya. dengan begitu, kepribadian anak yang islami akan terbentuk sejak dini sehingga menjadi modal awal dan menentukan dalam proses pendidikan selanjutnya yang akan ia jalani. untuk memenuhi harapan tersebut, al-qur’an juga menuntun keluarga agar menjadi lembaga informal yang menyenangkan dan membahagiakan, terutama bagi anggota keluarga itu sendiri. al-qur’an memperkenalkan konsep kelurga sakinah, mawaddah, wa rahmah sesuai dengan firman allah swt pada q.s. ar-rum (30):21, yaitu: dan di antara tanda-tanda kekuasaan-nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-nya diantaramu rasa kasih dan sayang. sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. menurut salman harun (1999) dalam buku mutiara al-qur’an; aktualisasi pesan al-qur’an dalam kehidupan menyatakan bahwa, kata sakinah dalam ayat di atas diungkapkan dalam rumusan li taskunu (agar kalian memperoleh sakinah) yang mengandung dua makna, yaitu kembali dan diam. kata itu terdapat empat kali dalam al-qur’an, tiga di antaranya membicakan malam. pada umumnya, malam merupakan tempat kembalinya suami ke rumah untuk menemukan ketenangan bersama isterinya. saat itu, akan tercipta ketenangan sehingga isteri sebagai tempat memperoleh penyejuk jiwa dan raga. sementara mawaddah adalah cinta untuk memiliki dengan segenap kelebihan dan kekuarangannya sehingga di antara suami isteri saling melengkapi. sedangkan rahmah berarti rasa cinta yang membuahkan pengabdian. kata ini memiliki konotasi suci dan membuahkan bukti, yaitu pengabdian antara suami isteri yang tidak kunjung habis. ketiga istilah inilah yang menjadi ikon keluarga bahagia dalam islam, yaitu adanya hubungan yang menyejukkan (sakinah), saling mengisi (mawaddah), dan saling mengabdi (rahmah) antara suami dan isteri. dengan demikian, keluarga harus menciptakan suasana edukatif terhadap anggota keluarganya sehingga tarbiyah islamiyah dapat terlaksana dan menghasilkan tujuan pendidikan sebagaimana yang diharapkan. b. Lembaga Atau Institusi Sekolah (Formal) sekolah atau dalam islam sering disebut madrasah, merupakan lembaga pendidikan formal, juga menentukan membentuk kepribadian anak didik yang islami. bahkan sekolah bisa disebut sebagai lembaga pendidikan kedua yang berperan dalam mendidik peserta didik. hal ini cukup beralasan, mengingat bahwa sekolah merupakan tempat khusus dalam menuntut berbagai ilmu pengetahuan. abu ahmadi dan nur uhbiyati (1991) dalam buku ilmu pendidikan islam menyebutkan bahwa disebut sekolah, jika dalam pendidikan tersebut diadakan di tempat tertentu, teratur, sistematis, mempunyai perpanjangan dan dalam kurun waktu tertentu, berlangsung mulai dari pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi, dan dilaksanakan berdasarkan aturan resmi yang telah ditetapkan. secara historis keberadaan sekolah merupakan perkembangan lebih lanjut dari keberadaan masjid. sebab, proses pendidikan yang berlangsung di masjid pada periode awal terdapat pendidik, peserta didik, materi dan metode pembelajaran yang diterapkan sesuai dengan materi dan kondisi peserta didik. hanya saja, dalam mengajarkan suatu materi, terkadang dibutuhkan tanya jawab, pertukaran pikiran, hingga dalam bentuk perdebatan sehingga metode seperti ini kurang serasi dengan ketenangan dan rasa keagungan yang harus ada pada sebagian pengunjung-pengunjung masjid. abuddin nata (2005) dalam buku filsafat pendidikan islam menjelaskan bahwa di dalam al-qur’an tidak ada satu pun kata yang secara langsung menunjukkan pada arti sekolah (madrasah). akan tetapi sebagai akar dari kata madrasah, yaitu darasa di dalam al-qur’an dijumpai sebanyak 6 kali. kata-kata darasa tersebut mengandung pengertian yang bermacam-macam, di antaranya berarti mempelajari sesuatu (qs. al-an’am (6): 105); mempelajari taurat (qs. al-a’raf (7): 169); perintah agar mereka (ahli kitab) menyembah allah lantaran mereka telah membaca al-kitab (qs. ali imran (3): 79); pertanyaan kepada kaum yahudi apakah mereka memiliki kitab yang dapat dipelajari (qs. al-qalam (68): 37); informasi bahwa allah tidak pernah memberikan kepada mereka suatu kitab yang mereka pelajari (baca) (qs. saba’ (34): 44); dan berisi informasi bahwa al-quran ditujukan sebagai bacaan untuk semua orang (qs. al-an’am (6): 165). dari keterangan tersebut jelaslah bahwa kata-kata darasa yang merupakan akar kata dari madrasah terdapat dalam al-qur’an. hal ini membuktikan bahwa keberadaan madrasah (sekolah) sebagai tempat belajar atau lingkungan pendidikan sejalan dengan semangat al-qur’an yang senantiasa menunjukkan kepada umat manusia agar mempelajari sesuatu. di indonesia, lembaga pendidikan yang selalu diidentikkan dengan lembaga pendidikan islam adalah pesantren, madrasah dalam bentuk madrasah ibtidaiyah (mi), madrasah tsanawiyah (mts), dan madrasah aliyah (ma), dan sekolah milik organisasi islam dalam setiap jenis dan jenjang yang ada, termasuk perguruan tinggi uin/iain. semua lembaga ini akan menjalankan proses pendidikan yang berdasarkan kepada konsep-konsep yang telah dibangun dalam sistem pendidikan islam. lembaga pendidikan merupakan komponen pendidikan yang menjadi tempat atau lingkungan pendidikan, yang menurut ahmad tafsir (2006) bahwa secara konseptual lembaga pendidikan (sekolah) dibentuk untuk melakukan proses pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan. tiga tujuan setidaknya ingin dicapai melalui sekolah yakni moralitas (akhlak), civic (cinta tanah air), dan berpengatahuan. lebih lanjut, ahmad tafsir mengungkapkan bahwa untuk pendidikan untuk masa depan dan kecenderungan abad ke-21 ialah terjadinya globalisasi dan pasar bebas menuntut tambahan kemampuan lulusan sebuah lembaga pendidikan. dunia yang tanpa batas (borderless word), pasar bebas (wto-word trade organization) telah diciptakan, dan tatanan dunia baru telah lahir. namun demikian, dunia pendidikan indonesia masih menghadapi tiga masalah besar, yaitu; sistem yang terlalu kaku, budaya korup (peringkat 2 dunia), dan belum berorientasi pada pemberdayaan dan mengantisipasi abad 21. model sekolah abad 21 haruslah menekankan pada kompetensi, pendidikan agama sebagai landasan terbentuknya karakter dan kepribadian; bahasa inggris aktif; pendidikan sains; dan pendidikan keterampilan. c. Lembaga Atau Institusi Masyarakat (Non-Formal) masyarakat sebagai lembaga pendidikan non formal, juga menjadi bagian penting dalam proses pendidikan, tetapi tidak mengikuti peraturan-peraturan yang tetap dan ketat. masyarakat yang terdiri dari sekelompok atau beberapa individu yang beragam akan mempengaruhi pendidikan peserta didik yang tinggal di sekitarnya. oleh karena itu, dalam pendidikan islam, masyarakat memiliki tanggung jawab dalam mendidik generasi muda tersebut. menurut abdurrahman an-nahlawi (1995) dalam buku pendidikan islam di rumah, sekolah, dan masyarakat, mengungkapkan bahwa tanggung jawab masyarakat terhadap pendidikan tersebut hendaknya melakukan beberapa hal, yaitu: pertama, menyadari bahwa allah menjadikan masyarakat sebagai penyuruh kebaikan dan pelarang kemungkaran/amar ma’ruf nahi munkar (qs. ali imran (3):104); kedua, dalam masyarakat islam seluruh anak-anak dianggap anak sendiri atau anak saudaranya sehingga di antara saling perhatian dalam mendidik anak-anak yang ada di lingkungan mereka sebagaimana mereka mendidik anak sendiri; ketiga, jika ada orang yang berbuat jahat, maka masyarakat turut menghadapinya dengan menegakkan hukum yang berlaku, termasuk adanya ancaman, hukuman, dan kekerasan lain dengan cara yang terdidik; keempat, masyarakat pun dapat melakukan pembinaan melalui pengisolasian, pemboikotan, atau pemutusan hubungan kemasyarakatan sebagaimana yang pernah dicontohkan oleh nabi; dan kelima, pendidikan kemasyarakatan dapat dilakukan melalui kerja sama yang utuh karena masyarakat muslim adalah masyarakat yang padu. hasan bin ali hasan al-hijazy (2001) dalam buku manhaj tarbiyah ibnu qayyim, dikemukakan bahwa ibn qayyim mengungkapkan istilah tarbiyah ijtimaiyah atau pendidikan kemasyarakatan. menurutnya tarbiyah ijtimaiyah yang membangun adalah yang mampu menghasilkan individu masyarakat yang saling mencintai sebagian dengan sebagian yang lainnya, dan saling mendoakan walaupun mereka berjauhan. antara anggota masyarakat harus menjalin persaudaraan. dalam hal ini, ia mengingatkan dengan perkataan hikmah, yaitu: “orang yang cerdik ialah yang setiap harinya mendapatkan teman dan orang yang dungu ialah yang setiap harinya kehilangan teman”. dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa masyarakat sebagai lembaga/ institusi pendidikan nonformal yang lebih luas turut berperan dalam terselenggaranya proses pendidikan. setiap individu sebagai anggota dari masyarakat tersebut harus bertanggung jawab dalam menciptakan suasana yang nyaman dan mendukung. oleh karena itu, dalam pendidikan anak pun, umat islam dituntut untuk memilih lingkungan yang mendukung pendidikan anak dan menghindari masyarakat yang buruk. sebab, ketika anak atau peserta didik berada di lingkungan masyarakat yang kurang baik, maka perkembangan kepribadian anak tersebut akan bermasalah. dalam kaitannya dengan lembaga informal seperti keluarga, orang tua harus memilih lembaga nonformal yakni masyarakat yang sehat dan cocok sebagai tempat tinggal orang tua beserta anaknya. begitu pula sekolah atau madrasah sebagai lembaga pendidikan formal, juga perlu memilih lingkungan yang mendukung dari masyarakat setempat dan memungkinkan terselenggaranya pendidikan tersebut. berpijak dari tanggung jawab tersebut, maka dalam masyarakat yang baik bisa melahirkan berbagai bentuk pendidikan kemasyarakatan, seperti masjid, surau, taman pendidikan al-qur’an (tpa), wirid remaja, kursus-kursus keislaman, pembinaan rohani, dan sebagainya. hal ini menunjukkan bahwa masyarakat telah memberikan kontribusi dalam pendidikan yang ada di sekitarnya. mengingat pentingnya peran masyarakat sebagai lembaga pendidikan nonformal, maka setiap individu sebagai anggota masyarakat harus menciptakan suasana yang nyaman demi keberlangsungan proses pendidikan yang terjadi di dalamnya. di indonesia sendiri dikenal adanya konsep pendidikan berbasis masyarakat (community based education) sebagai upaya untuk memberdayakan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. meskipun konsep ini lebih sering dikaitkan dengan penyelenggaraan lembaga pendidikan formal (sekolah), akan tetapi dengan konsep ini menunjukkan bahwa kepedulian masyarakat sangat dibutuhkan serta keberadaannya sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan pendidikan di suatu lembaga pendidikan formal. C. Rekomendasi Bagi Lembaga Pendidikan Islam untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas, maka ketiga lembaga pendidikan, yakni lembaga informal, informal dan nonformal di atas, perlu bekerja sama secara harmonis. orang tua di tingkat keluarga harus memperhatikan pendidikan anak-anaknya, terutama dalam aspek keteladanan dan pembiasaan serta penanaman nilai-nilai. orang tua juga harus menyadari tanggung jawabnya dalam mendidik anak-anaknya tidak sebatas taat beribadah kepada allah semata, seperti shalat, puasa, dan ibadah-ibadah khusus lainnya, akan tetapi orang tua juga memperhatikan pendidikan bagi anaknya sesuai dengan tujuan pendidikan yang ada dalam islam. termasuk di antaranya mempersiapkan anaknya memiliki kemampuan/keahlian sehingga ia dapat menjalankan hidupnya sebagai hamba allah sekaligus sebagai khalifah fil ardhi serta menemukan kebahagiaan yang hakiki, dunia akhirat. selain itu, orang tua juga dituntut untuk mempersiapkan anaknya sebagai anggota masyarakat yang baik, sebab, masyarakat yang baik berasal dari individu-individu yang baik sebagai anggota dari suatu komunitas masyarakat itu sendiri. mengenai hal ini, allah swt. juga telah menegaskan dalam qs. ar-ra’du (13):11, yaitu: sesungguhnya allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. menyadari besarnya tanggung jawab orang tua dalam pendidikan anak, maka orang tua juga seyogyanya bekerja sama dengan lembaga formal, seperti sekolah atau madrasah sebagai lingkungan pendidikan formal untuk membantu pendidikan anak tersebut. dalam hubungannya dengan sekolah, orang tua mesti berkoordinasi dengan baik dengan sekolah tersebut, bukan malah menyerahkan begitu saja kepada sekolah. sebaliknya, pihak sekolah juga menyadari bahwa peserta didik yang ia didik merupakan amanah dari orang tua mereka sehingga bantuan dan keterlibatan orang tua sangat dibutuhkan. kemudian sekolah juga harus mampu memberdayakan masyarakat seoptimal mungkin, dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan yang diterapkan. begitu pula masyarakat pada umumnya, harus menyadari pentingnya penyelenggaraan pendidikan yang dimulai dari tingkat keluarga hingga kepada sekolah serta lembaga-lembaga pendidikan nonformal lainnya dalam upaya pencerdasan umat. sebab antara pendidikan dengan peradaban yang dihasilkan suatu masyarakat memiliki korelasi positif, semakin berpendididikan suatu masyarakat maka semakin tinggi pula peradaban yang ia hasilkan; demikian sebaliknya. jadi, dibutuhkan pendidikan terpadu antara ketiga lembaga pendidikan tersebut. dengan keterpaduan ketiganya diharapkan pendidikan yang dilaksanakan mampu mewujudkan tujuan yang diinginkan. pendidikan terpadu seperti inilah yang diinginkan dalam perspektif pendidikan islam. bahkan prinsip integral (terpadu) menjadi salah satu prinsip dalam sistem pendidikan islam. prinsip ini tentu tidak hanya keterpaduan antara dunia dan akhirat, individu dan masyarakat, atau jasmani dan rohani; akan tetapi keterpaduan antara lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat juga termasuk di dalamnya. D. Pengertian Kurikulum Dalam Pendidikan Islam M. Arifin memandang kurikulum sebagai seluruh bahan pelajaran yang harus disajikan dalam proses kependidikan dalam suatu sistem institusional pendidikan. S. Nasution menyatakan, ada beberapa penafsiran lain tentang kurikulum. Diantaranya: Pertama, kurikulum sebagai produk (hasil pengembangan kurikulum), Kedua, kurikulum sebagai hal-hal yang diharapkan akan dipelajari oleh siswa (sikap, keterampilan tertentu), dan Ketiga, kurikulum dipandang sebagai pengalaman siswa. Pengertian kurikulum dalam pandangan modern merupakan program pendidikan yang disediakan oleh sekolah yang tidak hanya sebatas bidang studi dan kegiatan belajarnya saja, akan tetapi meliputi segala sesuatu yang dapat mempengaruhi perkembangan dan pembentukan pribadi siswa sesuai dengan tujuan pendidikan yang diharapkan sehingga dapat meningkatkan mutu kehidupannya yang pelaksanaannya tidak hanya di sekolah tetapi juga di luar sekolah. Kurikulum dalam pendidikan Islam, dikenal dengan kata manhaj yang berarti jalan yang terang yang dilalui oleh pendidik bersama anak didiknya untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap mereka. Selain itu, kurikulum juga dapat dipandang sebagai suatu program pendidikan yang direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai pendidikan. Jika diaplikasikan dalam kurikulum pendidikan Islam, maka kurikulum berfungsi sebagai pedoman yang digunakan oleh pendidik untuk membimbing peserta didiknya ke arah tujuan tertinggi pendidikan Islam, melalui akumulasi sejumlah pengetahuan, keterampilan dan sikap. Dalam hal ini proses pendidikan Islam bukanlah suatu proses yang dapat dilakukan secara serampangan, tetapi hendaknya mengacu kepada konseptualisasi manusia paripurna (insan kamil) yang strateginya telah tersusun secara sistematis dalam kurikulum pendidikan Islam. No 20 Tahun 2003: SNP Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan UU mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Sisdiknas kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. TUJUAN ISI BAHAN PELAJARAN KEGIATAN PEMBELAJARAN Pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran. E. Tujuan Kurikulum PAI Tujuan adalah sesuatu yang penting untuk dicapai oleh setiap manusia. Menurut Muhammad Munir, seperti yang dikutip Abdul Majid dan Dian Andayani (2004:74), menjelaskan bahwa tujuan pendidikan agama Islam yaitu: 1) Tercapainya manusia seutuhnya, karena Islam itu adalah agama yang sempurna sesuai dengan firman-Nya. "Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Kucukupkan nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu menjadi agama bagimu (QS. 5:3). Di antara tanda predikat manusia seutuhnya adalah berakhlak mulia. Islam datang untuk mengantarkan manusia seutuhnya sesuai dengan sabda Rasululllah Saw bahwa: "sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak manusia". 2) Tercapainya kebahagiaan dunia akhirat, merupakan tujuan yang seimbang. Landasannya adalah "Di antara mereka ada yang berkata, Ya tuhan kami berikanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari api neraka". Untuk mencapai tujuan ini sangat dibutuhkan tidak saja ilmu agama yang sebatas ritual (spritual) semata-mata, melainkan juga perlu ilmu umum yang berkaitan dengan kehidupan dunia. Menumbuhkan kesadaran manusia mengabdi, dan patuh terhadap perintah dan menjauhi larangan-Nya. Seperti pesan dalam sebuah ayat Allah : "Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk mengabdi ke pada-Ku". Tujuan pendidikan Islam diproyeksikan agar hidup manusia menjadi dekat dengan sang khaliq, karena itu ia harus mengabdi setiap saat kapan di manapun. F. Prinsip Dasar Penyusunan Kurikulum Pendidikan Islam Tentang prinsip-prinsip umum yang menjadi dasar penyusunan kurikulum pendidikan Islam, diantaranya: a) Prinsip relevansi adalah adanya kesesuaian pendidikan dengan lingkungan hidup murid, relevansi dengan kehidupan masa sekarang dan akan datang, dan relevansi dengan tuntutan pekerjaan. b) Prinsip efektifitas adalah agar kurikulum dapat menunjang efektifitas guru yang mengajar dan peserta didik yang belajar. c) Prinsip efisiensi adalah agar kurikulum dapat mendayagunakan waktu, tenaga, dana, dan sumber lain secara cermat, tepat, memadai dan dapat memenuhi harapan. d) Prinsip kesinambungan adalah saling hubungan dan jalin menjalin antara berbagai tingkat dan jenis program pendidikan. e) Prinsip fleksibilitas artinya ada semacam ruang gerak yang memberikan sedikit kebebasan di dalam bertindak yang meliputi fleksibilitas dalam memilih program pendidikan, mengembangkan program pengajaran, serta tahap-tahap pengembangan kurikulum. f) Prinsip integritas antara mata pelajaran, pengalaman-pengalaman, dan aktivitas yang terkandung di dalam kurikulum, begitu pula dengan pertautan antara kandungan kurikulum dengan kebutuhan murid dan masyarakat. Menurut Al-Taumi Dalam buku ilmu pendidikan islam karangan Dra.Hj.Nur Uhbiyati bahwasannya prinsip-prinsip kurikulum pendidikan islam harus diajadikan pegangan pada waktu menyusun kurikulum, prinsip-prinsip itu terdiri dari: a) Prinsip pertama adalah prinsip yang berkaitan dengan agama , termasuk ajaran dan nilainya, artinya segala sesuatu yang berkaitan dengan kurikulum, termasuk falsafah, tujuan,metode mengajar dan lain sebaginya harus berdasarkan pada agama dan akhlak islam. b) Prinsip yang kedua adalah prinsip yang bersifat menyeluruh,( universal ) pada tujuan dan kandungan kurikulum. c) Prinsip ke tiga adalah keseimbangan yang relative antara tujuan dan kandungan kurikulum. d) Prinsip yang keempat adalah berkaitan dengan bakat,minat,kemampuan,dan kebutuhan pelajar, begitu juga dengan lingkungan sekitar fisik dan social damana pelajar hidup dan berinteraksi untuk memperoleh pengetahuan,kemahiran pengalaman dan sikapnya. e) Prinsip kelima adalah pemeliharaaan perbedaan individual di antara pelajar dalam bakat, minat, kemampuan, kebutuhan dan masalahnya, dan juga memelihara perbedaan dan kelainan di antara alam sekitar dan masyarakat. f) Prinsip keenam adalah prinsip perkembangan dan perubahan Islam yang menjadi sumber pengambilan falsafah, prinsip, dasar kurikulum, metode mengajar pendidikan Islam mencela keras sifat meniru (taklid) secara membabi buta dan membeku pada yang kuno yang diwarisi dan mengikuti tanpa selidik. g) Prinsip ketujuh adalah prinsip peraturan antara mata pelajaran, pengalaman dan kativita yang terkandung dalam kurikulum. Selanjutnya menurut Prof. H. M. Arifin, MEd., bahwa prinsip-prinsip yang harus diperhatikan pada waktu menyusun kurikulum mencakup 4 macam, yaitu: 1. Kurikulum pendidikan yang sejalan dengan identitas Islam. 2. Berfungsi sebagai alat yang efektif mencapai tujuan tersebut. 3. Kurikulum yang bercirikan Islam. 4. Antara kurikulum, metode dan tujuan pendidikan Islam harus saling berkaitan dan saling menjiwai dalam proses mencapai produk yang bercita-citakan menurut ajaran Islam. Sedangkan menurut Dr. Asma Hasan Fahmi menyatakan bahwa prinsip-prinsip yang dijadikan pegangan dalam menentukan kurikulum ada 6 macam, yaitu: 1. Nilai materi atau mata pelajaran, karena pengaruhnya dalam mencapai kesempurnaan jiwa dengan cara mengenal Tuhan Yang Maha Esa. 2. Nilai mata pelajaran karena mengandung nasihat untuk mengikuti jalan hidup yang baik dan utama. 3. Nilai mata pelajaran, karena pengaruhnya yang berupa latihan, atau nilainya dalam memperoleh kebiasaan yang tertentu dari akal yang dapat berpindah ke lapangan-lapangan yang lain bukan lapangan mata pelajaran yang melatih akal itu pada kali pertama. 4. Nilai mata pelajaran, yang berfungsi pembudayaan dan kesenangan otak (intellect). 5. Nilai pelajaran, karena diperlukan untuk mempersiapkan seseorang guna memperoleh pekerjaan atau penghidupan. 6. Nilai mata pelajaran, karena ia merupakan alat atau media untuk mempelajari ilmu yang lebih berguna. Identik dengan pendapat tersebut di atas yaitu sebagaimana dikemukakan oleh M. Athiyah Al-Abrasyi yang mengatakan: 1. Pengaruh mata pelajaran dalam pendidikan jiwa serta kesempurnaan jiwa. 2. Pengaruh suatu pelajaran dalam bidang petunjuk dan tuntunan. 3. Mata pelajaran yang dipelajari oleh orang-orang Islam karena mata pelajaran tersebut mengandung kelezatan ilmiah dan kelezatan ideologi. 4. Orang muslim mempelajari ilmu pengetahuan karena ilmu iu dianggap yang terlezat bagi manusia. 5. Pendidikan kejuruan, teknik dan industrialisasi buat mencari penghidupan. 6. Mempelajari beberapa mata pelajaran adalah alat dan pembuka jalan untuk mempelajari ilmu-ilmu lain. Kurikulum pendidikan Islam merupakan salah satu komponen yang amat penting dalam proses pendidikan Islam. Ia juga menjadi salah satu bagian dari bahan masukan yang mengandung fungsi sebagai alat pencapai tujuan (input instrumental) pendidikan Islam. Imam Al-Ghazali menyatakan ilmu-ilmu pengetahuan yang harus dijadikan bahan kurikulum lembaga pendidikan yaitu: a) Ilmu-ilmu yang fardu’ain yang wajib dipelajari oleh semua orang Islam meliputi ilmu-ilmu agama yakni ilmu yang bersumber dari dalam kitab suci Al Qur’an. b) Ilmu-ilmu yang merupakan fardu kifayah, terdiri dari ilmu-ilmu yang dapat dimanfaatkan untuk memudahkan urusan hidup duniawi, seperti ilmu hitung, ilmu kedokteran, ilmu pertanian dan industri. Dari kedua kategori ilmu-ilmu tersebut, Al-Ghazali merinci lagi menjadi 4, yaitu: a) Ilmu-ilmu Al Qur’an dan ilmu agama seperti Fiqih, Hadis dan Tafsir. b) Ilmu bahasa, seperti nahwu saraf, makhraj, dan lafal-lafalnya yang membantu ilmu agama. c) Ilmu-ilmu yang fardu kifayah, terdiri dari berbagai ilmu yang memudahkan urusan kehidupan duniawi. d) Ilmu kebudayaan, seperti syair, sejarah, dan beberapa cabang filsafat. H. Kerangka Dasar Kurikulum PP 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang SNP Pasal 1 Butir 17 (Pengertian Kerangka Dasar) Kerangka Dasar Kurikulum adalah tatanan konseptual Kurikulum yang dikembangkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Pasal 77 A (Isi dan Fungsi dan Kerangka Dasar) 1. Kerangka Dasar Kurikulum berisi landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. 2. Kerangka Dasar Kurikulum digunakan sebagai: a. acuan dalam Pengembangan Struktur Kurikulum pada tingkat nasional; b. acuan dalam Pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah; c. pedoman dalam Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003: SNP Pasal 38 : 1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah. 2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. 3) Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi. 4) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi. UU No. 20 Th. 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 38 (KTSP) (1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan Pemerintah. (2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Penjelasan Bagian Umum (KBK) Strategi pembangunan pendidikan nasional dalam undang- undang ini meliputi: pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi. Penjelasan Pasal 35 (Lingkup Kompetensi) Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati. I. KESIMPULAN Ilmu pendidikan islam adalah ilmu normative,karena ilmu ini berdasarkan diri dan pemilihan norma norma yang baik dari norma norma yang tidak baik,norma tersebut diambilkan dari sumber agama yaitu AL_QUR’AN dan sunah rasul. Dalam pendidikan terdapat institute berarti lembaga pendidikan yang lazim kita kenal,antara lain : 1.informal (pendidikan luar sekolah yang tidak dilembagakan) seperti keluarga, tetangga, pasar, atau dalam pergaulan sehari hari. 2.non formal (pendidikan luar sekolah) yang dilembagakan bersifat fungsional dan praktis serta pendekatan lebih fleksibel, seperti instansi-instansi pemerintah, kursus-kursus. 3.formal (sekolah/madrasah) pendidikan di sekolah yang teratur, sistematis, pendidikan formal yang tertera pada ketentuan umum pasal 1 ayat 11. Dalam kurikulum pendidikan islam merupakan salah satu komponen yang sangat menentukan dalam suatu system pendidikan.kurikulum dalam arti sejumlah mata pelajaran atau sejumlah pengetahuan yang harus dikuasai,baik di sekolah maupun di perguruan tinggi. DAFTAR PUSTAKA A-Syaibany, Omar Mohammad Al-Toumy, Falsafah Pendidikan Islam, Terj.Hassan Langgulung, Jakarta: Bulan Bintang, 1984 Daradjat, Zakiyah, dkk, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1996, Cet.ke-3 Arifin, HM, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1991 Nasution, S., Asas-asas Kurikulum, Jakarta: Bumi Aksara,1994, Cet.I Ramayulis, H., Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Kalam Mulia, 2006, Cet. Ke-5